Breaking News
Trending Tags

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • account_circle Red
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru 3 Jam Dilaporkan, Pencuri 3,5 Kuintal Kopra Diciduk Polisi Penengahan

    Baru 3 Jam Dilaporkan, Pencuri 3,5 Kuintal Kopra Diciduk Polisi Penengahan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian 3,5 kuintal kopra hanya dalam 3 jam. Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3,5 kuintal kopra yakni Diki Wahyudi (19) hari Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. “Pelaku diamankan […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro mengajak masyarakat mendukung Sensus Ekonomi 2026.

    Sensus Ekonomi 2026 Labusel Dimulai, Wabup Syahdian Purba Siboro Serukan Dukungan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Syahdian Purba Siboro, S.H., mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Ajakan tersebut disampaikan Syahdian di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/6/2026), seiring dimulainya pelaksanaan […]

  • Kodim 0417/Kerinci Bersama Pemda Gelar Jumat Bersih di Sungai Penuh dan Kerinci

    Kodim 0417/Kerinci Bersama Pemda Gelar Jumat Bersih di Sungai Penuh dan Kerinci

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH – Kodim 0417/Kerinci bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Jumat Bersih serentak bertempat dua tempat yaitu  di Desa Sungai Ning Kec Sungai Bungkal Kota Sungai penuh dan Desa Talang Tinggi Kec Siulak Mukai Kab Kerinci pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025. Hal tersebut  berdasarkan Printah Danrem 042//Gapu […]

  • Sekda OKU Selatan Tinjau Rencana Pembangunan Peningkatan Kelas C RSUD Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025

    Sekda OKU Selatan Tinjau Rencana Pembangunan Peningkatan Kelas C RSUD Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) H. M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., melaksanakan Peninjauan Pembangunan Peningkatan Kelas C RSUD Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, Kamis (09/01/2025). Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan komitmen dalam penyediaan layanan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan bagi Masyarakat OKU […]

  • Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan

    Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Guru Besar – Ketua Senat UIN STS Jambi) Pendahuluan Isu tentang anak selalu berada di persimpangan jalan antara idealisme hak asasi manusia dan realitas sosiokultural yang kompleks. Di Indonesia, perhatian terhadap masa depan generasi penerus tercermin dalam dua pilar utama yang tak terpisahkan: Perlindungan Anak dan Pendidikan Anak. Meskipun […]

  • Ketua MPLLBB Susana Wati Jenguk dan Pastikan Dukungan untuk Keluarga Korban Kecelakaan di RS Mitra

    Ketua MPLLBB Susana Wati Jenguk dan Pastikan Dukungan untuk Keluarga Korban Kecelakaan di RS Mitra

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Ketua Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB), Susana Wati, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Ia mendatangi Rumah Sakit Mitra pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.03 WIB, untuk menjenguk keluarga korban kecelakaan yang terjadi di kawasan Penerokan Km 34, Desa Tanjung Pauh 32. Kunjungan […]

expand_less