Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • account_circle Red
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hj. Hesti Haris: Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

    Hj. Hesti Haris: Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hj. Hesti Haris) mengajak masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial di momentum bulan suci Ramadhan. Ajakan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pasar Murah Ramadhan 1447 H yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026, mengusung tema “Bergerak Bersama PKK […]

  • Marsda TNI Eko Dono Indarto Puji Perkembangan Koperasi Merah Putih di Provinsi Jambi

    Marsda TNI Eko Dono Indarto Puji Perkembangan Koperasi Merah Putih di Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia, Marsekal Muda (Marsda) TNI Eko Dono Indarto, memberikan apresiasi tinggi terhadap perkembangan Koperasi Merah Putih di Provinsi Jambi.Pujian tersebut disampaikan saat dirinya berkunjung ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Selamat, Kecamatan […]

  • PRESTASI PUNCAK DEMOKRASI JAMBI: Analisis Dinamika Kesatuan Bangsa dan Stabilitas Politik

    PRESTASI PUNCAK DEMOKRASI JAMBI: Analisis Dinamika Kesatuan Bangsa dan Stabilitas Politik

    • 1Komentar

    ​Oleh: Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd. (Ketua ICMI Orwil Jambi – ketua MUI bidang PKU) ​A. PENDAHULUAN ​Dalam arsitektur pemerintahan daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memegang peranan vital sebagai motor penggerak stabilitas dan penjaga integrasi nasional. Politik, dalam kacamata pembangunan daerah, bukan hanya ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga merupakan seni mengelola kemajemukan […]

  • Hadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum, Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi dalam Pengembangan Geopark

    Hadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum, Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi dalam Pengembangan Geopark

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum bertema Building Knowledge for Indonesia’s Geopark Development yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat arah pengembangan geopark nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa geopark […]

  • Efisiensi Anggaran: Seperti “Menelan Pil Pahit”

    Efisiensi Anggaran: Seperti “Menelan Pil Pahit”

    • 0Komentar

    EFISIENSI ANGGARAN: SEPERTI “MENELAN PIL PAHIT” Oleh : Muhammad Ridwansyah* (Ekonom Universitas Jambi, Ketua Harian Tenaga Ahli Gubernur Jambi) =========================================================== Sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Provinsi Jambi mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp94,8 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan langkah penyesuaian […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Candipuro, Lamsel

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Candipuro, Lamsel

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, seorang pria bernama Dupa (19). Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Dupa terjadi pada hari Senin (23/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. “Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah […]

expand_less