Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle ELAS ANRA DERMAWAN, SH
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 18


Opini Hukum oleh:

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Kuasa Hukum Wawan Setiawan
Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Prinsip Satu Saksi Bukan Bukti yang Cukup

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Batas Tanggung Jawab dalam Struktur Pemerintahan

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Tolitoli Bantah Keras Tudingan Kriminalisasi dan Pemerasan, Hukum Tegak Berdasarkan Fatka

    Kajari Tolitoli Bantah Keras Tudingan Kriminalisasi dan Pemerasan, Hukum Tegak Berdasarkan Fatka

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tolitoli – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah terhadap dirinya dan institusinya. Saat di konfirmasi Media ini , Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu SH.,MH, menjelaskan , pada awal tahun 2022 ia menjabat sebagai Kajari Tolitoli satu ketika datang Benny Candra, […]

  • PLTA KMH untuk Masa Depan yang Berkelanjutan dengan Cahaya Harapan dari Alam

    PLTA KMH untuk Masa Depan yang Berkelanjutan dengan Cahaya Harapan dari Alam

    • 0Komentar

    📰 PLTA Kerinci Merangin: Energi Bersih dari Alam untuk Masa Depan NEWS PUBLIK, Kerinci – Pemerintah terus mendorong pengembangan energi bersih melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di berbagai daerah. Salah satu proyek strategis nasional yang mencuri perhatian adalah PLTA Kerinci Merangin Hydro di Provinsi Jambi. Tak hanya menyediakan sumber listrik, kehadiran PLTA ini […]

  • Al Haris: Kerja Sama PetroChina Perkuat Program CSR di Jambi

    Al Haris: Kerja Sama PetroChina Perkuat Program CSR di Jambi

    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris: MoU Pemprov Jambi dan PetroChina, Sinergi Pembangunan Berkelanjutan 📰 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan PetroChina International Jabung Ltd resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Penandatanganan berlangsung di VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (13/08/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur […]

  • Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

    Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menganggarkan dana untuk mendukung kegiatan ibadah haji, termasuk akomodasi bagi jemaah haji domestik dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Embarkasi Hang Nadim Batam, setiap tahun 32 Milyar, kucuran dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemprov […]

  • STEBI Mengadakan Acara Setiap Tahun Dalam Rangka Menyambut Hari Sumpah Pemuda yang ke-97 Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

    STEBI Mengadakan Acara Setiap Tahun Dalam Rangka Menyambut Hari Sumpah Pemuda yang ke-97 Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

    • 0Komentar

    📰 STEBI Mengadakan Acara Setiap Tahun Dalam Rangka Menyambut Hari Sumpah pemuda yang ke-97 Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia bersatu NEWS PUBLIK, Tanggamus – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus bersama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus kembali menggelar Liga […]

  • Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG Jambi, Hesti Haris Pastikan PKK Kawal Gizi Keluarga

    Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG Jambi, Hesti Haris Pastikan PKK Kawal Gizi Keluarga

    • 0Komentar

    📰 Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG Jambi, Hj. Hesti Haris Tegaskan Komitmen PKK Kawal Gizi Keluarga NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesti Haris mendampingi Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, S.Sos, dalam kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

expand_less