Mobil Rp2 Miliar Mengantar Bupati Kuansing ke KPK
- account_circle Tim/Red
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KUANTAN SINGINGI – Bupati Kuansing Tersangka KPK setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Land Cruiser Rp2 Miliar Diduga Jadi Syarat Lolos Jabatan Sekda
Dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025, terdapat dua kandidat yang mengikuti lelang jabatan, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda saat itu dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta “syarat” berupa kendaraan SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut.
“Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ungkap Taufik dalam konferensi pers.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain diduga membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Pembelian dilakukan menggunakan sistem kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Namun karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit kendaraan tersebut, proses pengajuan diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant.
Jejak Suap Jabatan: Dari Pajero Sport hingga Proyek Miliaran Rupiah
KPK juga mengungkap dugaan pemberian sebelumnya yang berkaitan dengan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pihak terkait pengisian jabatan tersebut.
Menurut KPK, Ardiles diduga membantu proses tersebut dengan imbalan mendapatkan akses proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK menyebut Ardiles kemudian memenangkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, Ardiles juga diduga kembali mendapatkan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 hingga 2026 dengan nilai mencapai lebih dari Rp966 juta.
KPK menilai dugaan suap jabatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai pemberian, dari kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar menuju Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
KPK Dalami Dugaan Permainan Pelepasan Hutan, SHU Petani Ikut Disorot
Selain perkara suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mayoritas merupakan petani di Kuansing.
KPK menyebut dugaan pemotongan tersebut berdampak pada penghasilan petani yang setiap bulannya hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
“KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” kata Taufik.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
- Penulis: Tim/Red
