OTT Pejabat Pajak, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Fakta Suap Rp4 Miliar
- account_circle *
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026
- visibility 224

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
Salah satu tersangka yang dijerat adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam keterangannya kepada awak media.
Berikut para tersangka yang ditetapkan KPK:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Suap Pajak Rp4 Miliar Ditukar Dolar Singapura
Asep menjelaskan bahwa para pejabat pajak di Jakarta Utara diduga menerima suap terkait pengurusan pembayaran pajak dari PT WP. Nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dana tersebut, kata Asep, lebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.
“Uang sekitar Rp4 miliar itu ditukarkan ke dolar Singapura, kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD selaku konsultan pajak PT WP kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” ungkap Asep.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026.
“Para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Pasal Gratifikasi dan Suap Diterapkan
Dalam kasus ini, KPK menjerat para pejabat pajak selaku penerima dengan pasal gratifikasi. DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ABD dan EY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor, juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami alur transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis: *
- Editor: NEWS PUBLIK
