Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil di Bekuk Polsek Sepatan
- account_circle Bandi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang berhasil di bekuk Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota.
NEWS PUBLIK | TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dan mengamankan seorang pelaku.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/V/2026/SPKT/Polsek Sepatan/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 13 Mei 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Grand Permata Blok D Nomor 17, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui bernama Tri Junaedi.
Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi dan tim opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial Maryanto.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bendel surat keterangan leasing kendaraan Daihatsu Xenia warna silver tahun 2012 atas nama Tri Junaedi dan surat kesepakatan sewa kendaraan tersebut,” jelas Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, pelaku awalnya menyewa mobil korban dengan kesepakatan pembayaran sewa sebesar Rp. 4.200.000 per bulan selama lima bulan. Namun, setelah mobil diserahkan, pelaku tidak kembali dan pembayaran sewa juga tidak dilakukan.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sepatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sepatan pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB,” sambungnya.
ari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Lampung dengan nilai sebesar Rp. 17.000.000. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti mobil tersebut serta melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial Andi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa kendaraan dan selalu memastikan legalitas serta identitas penyewa.
- Penulis: Bandi
