Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 80

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

NEWS PUBLIK | Karawang – Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan tajinya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Bertempat di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.

Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini seolah menjadi pembuktian bahwa semangat baru personel narkoba langsung diiringi dengan prestasi membanggakan. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang mendominasi pemberitaan di Karawang saat ini. Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. “Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan
Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase. “Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru. “Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Duka Mendalam di Karawang, Anak Usia 2,5 Tahun Alami Luka Berat Akibat Kekerasan
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hj. Hesti Haris Tegaskan: Disleksia Bukan Kekurangan, tapi Cara Belajar yang Berbeda

    Hj. Hesti Haris Tegaskan: Disleksia Bukan Kekurangan, tapi Cara Belajar yang Berbeda

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, S.E. (Hesti Haris), menjadi pembicara utama dalam kegiatan Talk Show dan Deteksi Dini Kesulitan Belajar Spesifik bertema “Merangkul Disleksia di Sekitar Kita”, yang digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, Selasa (14/10/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan […]

  • Penanaman Jagung Serentak Polda Jabar, Bupati Aep Pastikan Pemkab Karawang Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Presiden RI

    Penanaman Jagung Serentak Polda Jabar, Bupati Aep Pastikan Pemkab Karawang Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Presiden RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang berpartisipasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan astacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanaman jagung pipil oleh Polda Jawa Barat, yang dilaksanakan di lahan PT Pulau Intan, Cikampek. Kamis 29 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang yang mendampingi […]

  • Hadiri Rakor Sekda Se-Indonesia, Sudirman Siapkan Strategi Percepatan Pembagunan Daerah

    Hadiri Rakor Sekda Se-Indonesia, Sudirman Siapkan Strategi Percepatan Pembagunan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Retreat Nasional para Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kabupaten/Kota, serta para Kepala Bappeda se-Indonesia yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung pada 26–29 Oktober 2025 ini diikuti […]

  • Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari

    Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Bulian (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri kegiatan Grebeg Suro ke-VII dalam rangka kenduri dan doa bersama menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah, bertempat di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Sabtu (28/6/2025). Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani […]

  • Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

    Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK || ARTIKEL 📰 Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan Di persilangan antara sains, budaya, dan pariwisata berkelanjutan, suara-suara muda dari Geopark Merangin menggema hingga forum internasional. Memperingati World Conservation Day yang jatuh pada 28 Juli 2025, Merangin Tribe bersama Merangin Jambi UNESCO Global Geopark Youth Forum menginisiasi sebuah forum internasional […]

  • Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris: Hak Masyarakat peroleh Informasi dari Pemerintah

    Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris: Hak Masyarakat peroleh Informasi dari Pemerintah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik karena ini sebuah bentuk pendidikan keterbukaan, edukasi, dimana semakin hari semuanya semakin dituntut lebih terbuka dalam melayani masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik adalah hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang […]

expand_less