Penyerahan Sertifikat Tanah Tanjab Barat 2026 oleh Bupati Anwar Sadat, 71 Warga Teluk Nilau Terima Legalitas Resmi
- account_circle Wan
- calendar_month Kam, 9 Apr 2026
- visibility 63

NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — Penyerahan sertifikat tanah Tanjab Barat 2026 menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, secara langsung menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pengabuan pada Rabu, 8 April 2026, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program konsolidasi tanah yang bertujuan untuk menata kepemilikan lahan masyarakat secara lebih tertib dan legal.
Penyerahan Sertifikat Tanah Tanjab Barat 2026 Perkuat Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Ia menilai bahwa legalitas kepemilikan tanah menjadi fondasi utama dalam menciptakan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu, sertifikat tanah juga berfungsi sebagai dokumen resmi yang dapat melindungi masyarakat dari potensi sengketa lahan di masa depan.
Dorong Akses Permodalan dan Kesejahteraan Masyarakat
Penyerahan sertifikat tanah Tanjab Barat 2026 tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, baik untuk usaha produktif maupun kebutuhan lainnya.
Bupati Anwar Sadat juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki secara optimal dan produktif.
Ia berharap, melalui program konsolidasi tanah ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.
Program Konsolidasi Tanah Teluk Nilau Capai 41 Hektare
Kelurahan Teluk Nilau menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program konsolidasi tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Program ini mencakup area seluas 41 hektare yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya melakukan penataan ulang kepemilikan lahan secara terstruktur, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
71 Sertifikat Diserahkan, Didominasi Hak Milik
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, menjelaskan bahwa dari total 71 sertifikat yang diserahkan, sebagian besar merupakan Sertifikat Hak Milik.
“Sebanyak 68 sertifikat merupakan Hak Milik, dan 3 lainnya merupakan Hak Pakai Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Pendukung
Program konsolidasi tanah ini tidak berhenti pada penyerahan sertifikat semata. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
Beberapa fasilitas yang direncanakan antara lain pembangunan jalan usaha tani, balai pertemuan, serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian, sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
Apresiasi untuk Semua Pihak yang Terlibat
Di akhir kegiatan, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program konsolidasi tanah di Teluk Nilau.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat.
- Penulis: Wan
