Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari

  • account_circle Bandi
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari

📰 Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari

NEWS PUBLIK | TANGERANG – Aksi patroli dini hari Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil gemilang.

Pasalnya, dua pemuda asal Bogor, L.F (20) dan M.R.P (22), berhasil diringkus saat membawa ribuan butir obat daftar G di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Kecurigaan petugas berawal saat melihat gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam tas dan jok motor.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli obat-obatan terlarang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu tas selempang dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang kepada pihak kepolisian.

  • Penulis: Bandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Datuk Paduko Berhalo, Gubernur Al Haris: Jangan Lupakan Sejarah Perkembangan Islam di Jambi

    Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Datuk Paduko Berhalo, Gubernur Al Haris: Jangan Lupakan Sejarah Perkembangan Islam di Jambi

    • 1Komentar

      NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, masyarakat Provinsi Jambi harus mengetahui sejarah perkembangan Islam di Provinsi Jambi, agar selalu kokoh dalam nilai-nilai keagamaan dan persatuan masyarakat serta dalam peningkatan ibadah. Hal tersebut dikemukakannya saat bersilaturahmi dan menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Rajo Jambi […]

  • Hj. Hesti Haris Resmi Lantik Pengurus Dekranasda dan Pokja PAUD

    Hj. Hesti Haris Resmi Lantik Pengurus Dekranasda dan Pokja PAUD

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesnidar Haris Kukuhkan Kepengurusan Dekranasda dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Jambi 2025–2030 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi)— Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE, secara resmi melantik kepengurusan baru Dekranasda masa bakti 2025–2030. Dalam kapasitasnya sebagai Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris juga mengukuhkan Kelompok Kerja […]

  • KERINCI 100 2026 MENDUNIA! Ratusan Pelari Dunia Taklukkan Lintasan Ekstrem 21 Km

    KERINCI 100 2026 MENDUNIA! Ratusan Pelari Dunia Taklukkan Lintasan Ekstrem 21 Km

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KERINCI – Kerinci 100 2026 sukses digelar dengan meriah di kawasan puncak dingin kaki Gunung Kerinci, tepatnya di Desa M10, Kayu Aro, Minggu (5/4/2026). Event lari lintas alam bertaraf internasional ini diikuti ratusan pelari, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Ajang Kerinci 100 2026 menjadi magnet baru sport tourism di Provinsi Jambi. […]

  • Al Haris Tegaskan Persatuan Jadi Modal Utama Membangun Jambi dan Indonesia

    Al Haris Tegaskan Persatuan Jadi Modal Utama Membangun Jambi dan Indonesia

    • 0Komentar

    📰 Al Haris Ajak Warga Jambi Jaga Persatuan di Malam Puncak HUT RI ke-80 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal utama dalam membangun bangsa dan daerah. Seruan itu disampaikannya pada Malam Hiburan Rakyat HUT ke-80 […]

  • Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Selamatkan Ibu dan Anak

    Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Selamatkan Ibu dan Anak

    • 0Komentar

    📰 Sekda Sudirman: Bidan Jadi Garda Terdepan Pelindung Ibu dan Anak NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., mewakili Gubernur Al Haris dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung meriah di Halaman Kantor Gubernur Jambi, […]

  • Pemerintah Nagari Ganggo Hilia Distribusikan BLT Dana Desa

    Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemerintah Nagari Ganggo Hilia Distribusikan BLT Dana Desa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN – Pemerintah Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk periode April, Mei, dan Juni Tahun 2026. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di Aula Kantor Wali Nagari Ganggo Hilia dan dihadiri oleh perangkat nagari serta […]

expand_less