Polda Jambi Diduga “Masuk Angin” Urus Tanah Warga
- calendar_month Ming, 27 Jul 2025

Rogayah menunjukkan salinan SKT 1977 miliknya kepada wartawan, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Lumahan, Tanjung Jabung Barat.
📰 Warga Lumahan Cari Keadilan, Kasus Tanah Mandek 5 Tahun di Polda Jambi
NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Warga Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali bersuara lantang atas dugaan perampasan lahan milik mereka. Kasus ini mencuat setelah Rogayah Mahmud, salah satu pemilik tanah, melaporkan penyerobotan lahan warisan keluarganya sejak 2020. Sayangnya, hingga kini laporan tersebut belum menemukan kejelasan hukum.
Laporan bernomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C yang dilayangkan ke Polda Jambi pada 2020, ditindaklanjuti melalui SP2HP Nomor 405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum, dengan penyidik awal IPTU Widhi Hartanto, S.H., M.H. Namun, selama lima tahun terakhir, proses hukum tidak berjalan signifikan.
Menurut keterangan Rogayah, ia memiliki dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1977 yang ditandatangani pasirah, camat, dan tokoh adat. Namun, belakangan muncul sertifikat baru atas nama PT Artha Mulia Mandiri yang statusnya telah naik menjadi HGU (Hak Guna Usaha). Sertifikat itu diduga terbit melalui prosedur yang melanggar ketentuan:
-
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
-
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021
-
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Pokok Agraria (UUPA)
Rogayah juga menyebutkan bahwa penerbitan HGU dilakukan melalui izin prinsip dari mantan Bupati Syafrial tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik awal.
Desak Pemeriksaan Internal dan Pengawasan Kompolnas
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rogayah menyampaikan harapan besar agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kabid Propam Polda Jambi, serta Kompolnas RI turun langsung mengawasi proses hukum yang dinilai stagnan.
“Jangan sampai aparat justru menjadi bagian dari permainan mafia tanah. Saya punya SKT sah sejak 1977, ini tanah peninggalan leluhur,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum yang adil adalah cermin keberpihakan negara terhadap rakyat kecil, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945: bumi dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Belum Ada Tanggapan dari Penyidik
Sampai berita ini dirilis, tim redaksi masih berupaya menghubungi penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi. Upaya klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik.
(Red)
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: News Publik