Polemik Map Pemkab Karawang di Rumah Dadan Hindayana, Aep Tegaskan Semua Sesuai Aturan
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Temuan map berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Keberadaan dokumen yang memuat identitas Pemkab Karawang tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pemerintahan maupun program-program tertentu yang sedang berjalan.
Menanggapi isu yang berkembang, Bupati Karawang Aep Syaepuloh akhirnya memberikan penjelasan langsung kepada publik. Usai memimpin apel pagi pada Senin (8/6/2026), Aep menegaskan bahwa pengajuan surat kepada Badan Gizi Nasional merupakan prosedur yang sah, wajar, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, surat yang menjadi sorotan tersebut dikirim melalui jalur resmi kepada pihak yang memang memiliki kewenangan untuk menerima usulan dari pemerintah daerah.
Aep menjelaskan, awal mula pengajuan surat itu bermula saat Deputi Pencegahan BGN melakukan kunjungan ke Kabupaten Karawang pada 1 April 2026 dalam agenda roadshow yang juga melibatkan Kabupaten Bekasi dan Purwakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BGN menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang. Dari hasil pemantauan ditemukan sekitar 18 hingga 19 dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Aep.
Ia menegaskan bahwa langkah pengajuan surat atau proposal kepada kementerian dan lembaga pemerintah pusat merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurut Aep, Pemkab Karawang tidak hanya mengajukan usulan kepada BGN. Berbagai proposal juga telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara lainnya.
Di antaranya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial terkait program Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengembangan kampung nelayan dan pembangunan sabuk pantai, hingga pengajuan program kepada Markas Besar TNI Angkatan Darat.
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aep mengungkapkan bahwa usulan yang disampaikan kepada BGN difokuskan untuk 12 kecamatan di Kabupaten Karawang. Program tersebut ditujukan bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi, seperti bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak usia sekolah.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Meski hingga saat ini Pemkab Karawang belum menerima respons resmi dari BGN terkait usulan yang diajukan, Aep memastikan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain fokus pada sektor gizi dan kesehatan, Pemkab Karawang juga tengah mengajukan bantuan melalui program Instruksi Jalan Daerah (IJD) kepada Kementerian PUPR.
Usulan tersebut ditujukan untuk pembangunan jalur strategis yang menghubungkan Tanjungpura hingga Rengasdengklok dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp128 miliar.
Di bidang kesehatan, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,5 miliar untuk Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Karawang.
Aep juga mengajak dunia usaha dan para pelaku industri di Karawang untuk turut berpartisipasi mendukung program peningkatan gizi masyarakat demi menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.
Menutup keterangannya, Aep menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Karawang yang telah memberikan ruang baginya untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan pemerintah daerah telah berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat penyimpangan sebagaimana yang berkembang dalam berbagai spekulasi.
“Intinya kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua proses sudah sesuai aturan dan tidak ada hal yang menyimpang. Kami hanya berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” pungkasnya.
- Penulis: M. Novicho
