Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 77

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Rabu sore, 18 Februari 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu dinihari lalu ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam pasca kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban dalam peristiwa ini adalah Idris Alias Ode Bin Hendra, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga merupakan warga setempat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban. Bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang datang ke lokasi. Di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris. Dalam pertengkaran itu, Botis dilaporkan sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas.

Tersangka Diduga Bacok Korban dengan Celurit

Lebih lanjut AKP Nazal menjelaskan bahwa rekan Botis yang berada di lokasi, yaitu Raden Bram Rangga Kusumah, diduga ikut turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis. Dengan membawa senjata tajam jenis celurit, Raden Bram diduga langsung membacokkan senjatanya ke arah korban Idris. Sabetan celurit tersebut mengenai tangan kanan korban, tepatnya di dekat siku, dan menyebabkan luka bacok yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim di lapangan membuahkan hasil pada Senin dinihari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. “Tim kita bergerak cepat setelah menerima laporan, dan dalam waktu kurang dari dua hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Nazal Fawwaz.

Dua orang pertama, yaitu Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara itu, satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26), diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk membacok korban.

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

Satu Orang Jadi Tersangka, Dua Lainnya Saksi

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolri

Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.

Mereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi,” tambah Kasat Reskrim.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungli Seragam Rp1,5 Juta, SMPN 5 Siak Hulu Disorot

    Pungli Seragam Rp1,5 Juta, SMPN 5 Siak Hulu Disorot

    • 0Komentar

    📰 Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa NEWS PUBLIK, Kampar – Sungguh diluar Nalar, tampak sekolah UPT SMPN 5 Siak Hulu yang terlihat aman dan nyaman ternyata sekolah ini menyimpan pemimpin yang haus akan uang. Bagaimana tidak, baju seragam sekolah dijual dengan harga fantastis Rp.1,5 […]

  • Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

    Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Akademisi UIN STS Jambi) Penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sekitar 49.000 remaja di Provinsi Jambi berstatus tidak bersekolah telah dengan cepat diarahkan pada satu kesimpulan normatif, kegagalan pemerintah. Kesimpulan ini, meskipun terdengar tegas dan politis, justru memperlihatkan persoalan yang […]

  • Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H

    Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Labuhanbatu Selatan – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pesan tersebut disampaikan di Kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Rabu 18 Februari 2026. Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kembali hadir di tengah […]

  • Kejar Premanisme, Satgas Operasi Pekat Polres Lampung Selatan Amankan Dua Warga Palas di Cafe Karaoke

    Kejar Premanisme, Satgas Operasi Pekat Polres Lampung Selatan Amankan Dua Warga Palas di Cafe Karaoke

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satgas Preventif Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindakan kriminal di sebuah Cafe Karaoke, di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, pukul 23.00 WIB. AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Lampung […]

  • Korupsi Rp 611 Juta Kades Gunung Kaya dan Perangkatnya Ditahan

    Korupsi Rp 611 Juta Kades Gunung Kaya dan Perangkatnya Ditahan

    • 0Komentar

    N P . KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan tersangka perkara  korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023. Dua tersangka ditetapkan jadi tersangka yakni Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya Tersebut. […]

  • Bupati Fery Sahputra Simatupang Komitmen Prioritaskan Pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

    Bupati Fery Sahputra Simatupang Komitmen Prioritaskan Pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, meninjau langsung sejumlah wilayah pedesaan untuk memastikan program pembangunan berbasis desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara ,Selasa, 17 Februari 2026. Kunjungan itu diikuti Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta komunitas pecinta […]

expand_less