Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 9

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Rabu sore, 18 Februari 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu dinihari lalu ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam pasca kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban dalam peristiwa ini adalah Idris Alias Ode Bin Hendra, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga merupakan warga setempat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban. Bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang datang ke lokasi. Di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris. Dalam pertengkaran itu, Botis dilaporkan sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas.

Tersangka Diduga Bacok Korban dengan Celurit

Lebih lanjut AKP Nazal menjelaskan bahwa rekan Botis yang berada di lokasi, yaitu Raden Bram Rangga Kusumah, diduga ikut turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis. Dengan membawa senjata tajam jenis celurit, Raden Bram diduga langsung membacokkan senjatanya ke arah korban Idris. Sabetan celurit tersebut mengenai tangan kanan korban, tepatnya di dekat siku, dan menyebabkan luka bacok yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim di lapangan membuahkan hasil pada Senin dinihari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. β€œTim kita bergerak cepat setelah menerima laporan, dan dalam waktu kurang dari dua hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Nazal Fawwaz.

Dua orang pertama, yaitu Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara itu, satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26), diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk membacok korban.

Satu Orang Jadi Tersangka, Dua Lainnya Saksi

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda.

β€œBerdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolri

Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1Γ—24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.

β€œMereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi,” tambah Kasat Reskrim.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Taman Jernih Desak Perbaikan Jalan, Pemkab Kerinci Diminta Tak Tutup Mata

    Warga Taman Jernih Desak Perbaikan Jalan, Pemkab Kerinci Diminta Tak Tutup Mata

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kerinci – Kondisi jalan kabupaten yang melintasi Desa Taman Jernih – Sungaitutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, semakin memprihatinkan. Sebagian besar permukaan aspal mengelupas dan dipenuhi lubang besar yang membahayakan pengguna jalan. Jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju Kantor Camat Air Hangat Timur. Akibat kerusakan yang parah, tidak jarang pengendara sepeda […]

  • SAYANGI DIRI SENDIRI, SAYANGI BANGSA

    SAYANGI DIRI SENDIRI, SAYANGI BANGSA

    • 1Komentar

    Oleh : Dr. Fahmi Rasid D.M.D.I Prov.Jambi 80 tahun sudah bangsa Indonesia berdiri sebagai bangsa merdeka. Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan hanya sebuah deklarasi politik, melainkan juga simbol perjuangan, pengorbanan, dan doa yang dikumandangkan oleh para pendiri bangsa. Usia delapan dekade ini mengajarkan kepada kita bahwa kemerdekaan bukan hanya untuk dirayakan, tetapi untuk direnungkan. Dalam […]

  • Peredaran Sabu di SP Padang Terbongkar, AP Menghembuskan Nafas di Rumah Sakit

    Peredaran Sabu di SP Padang Terbongkar, AP Menghembuskan Nafas di Rumah Sakit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KAYUAGUNG, OKI, SUMSELΒ β€” Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Operasi penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres OKI pada Jumat malam (9/1/2026) itu berujung pada meninggalnya satu terduga pelaku. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan dua […]

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat Hadiri Gerakan Ekonomi Kerakyatan Pasar Malam di Kuala Tungkal

    Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat Hadiri Gerakan Ekonomi Kerakyatan Pasar Malam di Kuala Tungkal

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri kegiatan Gerakan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pasar Malam yang digelar di Alun-alun Kuala Tungkal, Jumat (16/01). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Tungkal Ilir, Ketua dan Pengurus Kelompok Pedagang Kaki Lima […]

  • Gubernur Al Haris Resmikan 4 Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi

    Gubernur Al Haris Resmikan 4 Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi

    • 0Komentar

    Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH meresmikan 4 unit gedung baru yaitu Ruang Guru, Ruang Laboratorium Bahasa, Ruang Laboratorium Komputer dan Ruang UKS Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Muaro Jambi. Peresmian oleh Gubernur Al Haris tersebut dilakukan bersamaan dengan Pembukaan Acara Ajang Seni dan Kreasi […]

  • Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi

    Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi

    • 2Komentar

    ​Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) ​ Abstrak ​Islam di Jambi menawarkan narasi unik yang sering terabaikan dalam diskursus Islam Nusantara. Berbeda dari jalur konvensional, Islam Jambi dicirikan oleh multipolaritas sumber, mulai dari pedagang Arab di jalur Makkah/Arabia abad ke-1 H/7 M, hingga pelembagaan oleh tokoh yang dikaitkan dengan Kesultanan Turki […]

expand_less