Polsek Kampung Rakyat Ciduk Pemuda 20 Tahun, Sabu 1,95 Gram Disita
- account_circle RM
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

Empat Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 1,95 gram.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam interogasi awal di lokasi, VAM disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G alias Giman, warga Dusun I Sidodadi, Desa Teluk Panji.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan polisi untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi Kembangkan Kasus
Saat ini VAM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang berani menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.
Namun, status VAM dalam perkara ini tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: RM
