Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » PT WKS Dinilai Ingkar Janji, LIPKA Tagih Janji Penyelesaian

PT WKS Dinilai Ingkar Janji, LIPKA Tagih Janji Penyelesaian

  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025

Ketua Umum DPP LIPKA Provinsi Jambi, Syamsudin Wahid, mendesak PT WKS menyelesaikan sengketa lahan masyarakat Desa Bhakti Idaman, Tanjabtim.

đź“° Sengketa Lahan Bhakti Idaman, LIPKA Desak PT WKS Segera Bertanggung Jawab

NEWS PUBLIK, TANJABTIM – Sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan selalu saja berulang terjadi di sejumlah wilayah dalam Provinsi Jambi, salah satunya di daerah Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sampai sekarang belum juga ada titik penyelesaian sehingga pihak masyarakat meminta kepada pemerintah daerah (pemda) setempat untuk segera menuntaskan masalah sengketa lahan tersebut.

Hal ini terungkap saat awak media mewawancarai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Pencari Keadilan Abadi (DPP LIPKA) Provinsi Jambi, Syamsudin Wahid ditempat terpisah belum lama ini, dia meminta kepada PT Wira Karya Sakti (WKS) untuk beritikad baik guna menyelesaikan sengketa lahan masyarakat di lokasi Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, DPP LIPKA Provinsi Jambi telah diberi Kuasa oleh Kasim dan kawan-kawan pada 3 Maret 2025 guna menyelesaikan konflik lahan masyarakat di Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan PT WKS yang sampai sekang belum juga ada titik terang penyelesaiannya. Sehingga masyarakat sangat dirugikan akibat ketidak jelasan status lahan yang disengketakan tersebut.

“Kami sampaikan pada PT WKS, minta sengketa lahan perkebunan masyarakat yang berada di lokasi Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diselesaikan secepatnya. Sehingga kehidupan masyarakat dapat melakukan aktifitasnya kembali dengan normal . Namun malahan justru dari pihak PT WKS yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk berikad baik menyelesaikannya. Lalu selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2025 yang lalu. Kami pengurus DPP LIPKA Provinsi Jambi dan rombongan sudah berkunjung ke Markas PT WKS yang berada di wilayah Distrik 2, dan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan ketika itu. Adapun
dari kesepakatan tesebut, hasil dari pertemuan tersebut ternyata janjinya akan ditindaklanjuti, dan dilakukan pertemuan berikutnya.

Setelah lebih kurang selama satu bulan, soal perihal pertemuan yang pernah dijanjikan untuk menggelar pertemuan selanjutnya tidak terjadi.

“Kami tanyakan kembali, melalui pertelepon dengan perwakilan PT WKS, yaitu An Rafik. Yangmana dia bilang minta melalui surat. Supaya ada pihak ketiga untuk menengahinya. Itu permintaan dari petinggi WKS ketika itu, menurut keterangan dari perwakilannya kepada kami,” jelas Syamsudin Wahid kepada media ini.

Ditambahkan ada 21 Juli 2025, pihaknya kembali memasukkan lagi surat ke PT WKS di daerah Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dengan maksud meminta penyelesaian tentang sengketa lahan masyarakat di Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara oleh perusahaan.

Yangmana surat itu, masih ungkapnya, sudah kami tembuskan masing-masing yakni surat yang dikirim ke Kapolres Tanjung Jabung Timur. Kemudian dikirim lagi kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, yakni Hj Dillah Hikmah Sari, ST. Setelah itu, dikirim lagi surat resmi dari DPP LIPKA Provinsi Jambi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Lanjutnya pihak DPP LIPKA Provinsi Jambi juga menyurati ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Lalu ada lagi surat yang dikirim ke Kopolsek Mendahara, dan surat resmi DPP LIPKA Provinsi Jambi yang ditujukan kepada
Camat Mendahara, serta surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Bhakti Idaman.

Setelah menunggu hingga selama 20 hari lebih. Justru surat yang telah dikirimkan ke pelbagai instansi/institusi terkait malah tidak ada juga balasan dari PT WKSb sampai saat ini.

Pada 13 Agustus 2025 lalu, papar Syamsudin Wahid, akhirnya dengan inisiatif pihaknya kembali mengirimkan surat lagi kepada Bupati Tanjung Jabung Timur. Yangmana surat tembusannya ditujukan kepada masing-masing institusi/lembaga terkait, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan pimpinan PT WKS di Kantor Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Surat kami antar langsung, yang didampingi oleh para petinggi DPP LIPKA Provinsi Jambi beserta rombongan masing- masing yaitu Sarjudin selaku Ketua Harian DPP LIPKA Provinsi Jambi, Eli Pelita yakni Sekretaris Jenderal DPP LIPKA Provinsi Jambi.”

Lanjutnya ada mendampingi, yakni Ketua 2 DPP LIPKA Provinsi Jambi, Darlis Ramli, SH, H Sumardi selaku Dewan Penasehat DPP LIPKA Provinsi Jambi, beserta H Ismail, SH MH dari Bantuan Hukum DPP LIPKA Provinsi Jambi.

“Dengan adanya surat dari kami, DPP LIPKA Provinsi Jambi kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar supaya Ibu Bupati (Hj Dillah Hikmah Sari, ST) untuk menyelesaikannya secara tuntas soal sengketa lahan masyarakat di lokasi Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara,” ungkapnya.

(Eli )

  • Penulis: Eli
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less