Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Karawang Bahas Rapeda Satu Desa Satu Pabrik Untuk Tekan Pengangguran
- account_circle M. Novicho
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 97

NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satu Desa Satu Pabrik dengan skema pola orang tua asuh, Rabu (14/1). Pembahasan ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi sekaligus menekan tingkat pengangguran di wilayah Karawang Utara yang hingga kini masih tergolong tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menjelaskan bahwa draf raperda tersebut masih berada pada tahap awal dan belum bersifat final. Oleh karena itu, pihaknya mengundang Karawang Budgeting Control (KBC), Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, serta tim kajian dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) agar terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Saepudin menyatakan bahwa Komisi I mendukung penuh gagasan raperda ini karena dinilai relevan untuk menjawab persoalan pengangguran, khususnya di kawasan Karawang Utara. Ia menegaskan bahwa konsep “Satu Desa Satu Pabrik” tidak dimaknai secara harfiah sebagai satu desa harus memiliki satu pabrik.
Menurutnya, inti dari kebijakan tersebut adalah membangun pola kemitraan antara perusahaan dan desa binaan agar peluang kerja dapat terbuka lebih luas, terutama bagi masyarakat di daerah pemilihan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan.
“Bukan satu desa satu perusahaan, tetapi kemitraan dengan perusahaan yang membina satu desa agar mampu mengurangi pengangguran, khususnya di Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4,” ujarnya.
Soroti Ketimpangan Wilayah dan Peran CSR
Ia juga menilai bahwa pembangunan di wilayah Karawang Barat sudah relatif berkembang, sementara kawasan pesisir utara masih tertinggal. Karena itu, raperda ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk lebih memusatkan penguatan ekonomi di wilayah pesisir yang selama ini menjadi kantong pengangguran.
Selain itu, Saepudin menyoroti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Ia mendorong agar dana CSR tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi benar-benar diarahkan pada program produktif yang menyentuh langsung masyarakat desa.
“CSR perusahaan jangan hanya masuk sebagai laporan administrasi, sementara angka pengangguran tetap tidak berubah. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Raperda Disiapkan Masuk Propemperda
Lebih lanjut, Saepudin menjelaskan bahwa penyusunan draf Raperda Satu Desa Satu Pabrik akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam upaya menekan pengangguran di Karawang Utara.
Regulasi tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah tentang CSR Nomor 7 Tahun 2020.
“Jika sudah disepakati di Komisi I, maka draf raperda ini akan kami masukkan ke rapat paripurna melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” pungkasnya.
- Penulis: M. Novicho
- Editor: NEWS PUBLIK
