Breaking News
Trending Tags

Resmikan Resort di Kawasan Area Larangan, Gubernur Sumsel Dipertanyakan

  • account_circle Yanto Goak
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

Resmikan Resort di Kawasan Area Larangan, Gubernur Sumsel Dipertanyakan

NEWS PUBLIK | PAGARALAM — Peresmian sebuah resort wisata di kawasan yang diduga masuk area larangan pembangunan kembali menuai sorotan. Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru SH dipertanyakan atas langkah tersebut, lantaran lokasi pembangunan disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan daerah resapan air.

Sorotan muncul ketika Pemerintah Kota Pagaralam tengah berupaya melakukan pengendalian lingkungan, termasuk menjaga kawasan resapan air sebagai bagian dari upaya pencegahan banjir. Namun, di sisi lain, kawasan tersebut justru disebut dialihfungsikan menjadi area pembangunan resort wisata.

Tidak hanya persoalan lingkungan, pembangunan resort tersebut juga diduga belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan serta berpotensi bertentangan dengan aturan tata ruang wilayah (RTRW).

Ironisnya, peresmian resort dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru saat Wali Kota Pagaralam diketahui sedang tidak berada di daerah karena menjalani masa cuti.

Resmikan Resort di Kawasan Area Larangan, Gubernur Sumsel Dipertanyakan

Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Kebijakan Pemerintah

Salah seorang pemerhati lingkungan, Andi, menyampaikan keprihatinannya terhadap pembangunan di kawasan tersebut. Menurutnya, pembangunan resort di area yang memiliki fungsi ekologis harus melalui kajian dan prosedur perizinan yang jelas.

“Seharusnya tidak ada pembangunan di kawasan seperti itu, apalagi pembangunan resort wisata tanpa adanya izin dari pihak terkait,” ujar Andi.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah provinsi terkait persoalan tersebut. Menurutnya, seorang kepala daerah tingkat provinsi semestinya memahami kondisi wilayah yang berada dalam kewenangannya.

“Aneh, seorang gubernur kok tidak memahami kondisi daerahnya sendiri. Ini justru bisa memicu konflik antara PTPN dengan Pemerintah Kota Pagaralam,” katanya.

Diduga Ada Pihak yang Mendorong Peresmian Tanpa Mempertimbangkan Dampak

Andi menambahkan, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal merusak lingkungan, tetapi juga diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Ia menduga terdapat pihak yang mendorong pembangunan tersebut tanpa mempertimbangkan dampak yang akan muncul di kemudian hari.

“Pak Gubernur sepertinya ada yang menjebaknya, sengaja untuk memancing diair keruh,” pungkasnya.

  • Penulis: Yanto Goak

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less