Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Pertemuan klarifikasi antara Ibu Rogayah, perwakilan Polres, dan Kantor Pertanahan Tanjab Barat terkait sengketa lahan di Kelagian Lama.

đź“° Rogayah Vs Acuan Garam: BPN Tanjab Barat Klarifikasi Sengketa Lahan di Kelagian Lama

NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Perselisihan soal lahan kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini melibatkan seorang warga bernama Rogayah, yang mengklaim kepemilikan lahan warisan keluarganya di RT.17 Kelagian Lama, dan pihak bernama Acuan Garam, yang diduga menguasai lahan tersebut tanpa proses legal yang jelas.

Menanggapi permasalahan ini, Kantor Pertanahan Tanjab Barat menggelar pertemuan klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025, berdasarkan undangan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Polres Tanjab Barat, Ibu Rogayah menjelaskan bahwa lahan sengketa berada di petak Makasar, titik koordinat 5, 6, dan 7, tepat di kiri jembatan panjang, berbatasan dengan kebun Saprial dan wilayah WKS di sisi selatan.

Ia menyebut lahan tersebut adalah tanah garapan almarhum suaminya, diperoleh secara adat dari tokoh lokal Mahmud, dan dikelola sejak awal dengan cara tradisional.

“Tanah ini kami buka dari semak belukar, dibakar, dan ditanami. Abu sisa pembakaran masih ada, jadi saksi bahwa ini pernah kami kelola,” ujar Rogayah.

Sejak suaminya wafat pada tahun 2004, ia dan keluarganya terus menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Klaim dari Acuan Garam Picu Konflik

Permasalahan muncul saat pada tahun 2006, pihak bernama Acuan Garam diduga memasukkan lahan Rogayah ke dalam wilayah klaim mereka, yang disebut mencapai 310 hektare.

Konflik sempat dibawa ke mediasi di Polres Tanjab Barat, namun tidak menemui titik temu.

“Mereka pernah tawarkan saya uang Rp350 juta untuk damai. Tapi tidak pernah ada penyelesaian resmi atau tertulis,” ungkap Rogayah.

BPN Siapkan Tahapan Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan

Kantor Pertanahan Tanjab Barat menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini bertujuan menghimpun data awal dan pernyataan langsung dari para pihak sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.

Dalam proses identifikasi awal, Rogayah menghadirkan ahli waris keluarga sebagai saksi, serta menunjukkan batas-batas fisik lahan di lokasi.

“Klarifikasi ini penting untuk menentukan langkah administratif selanjutnya,” ujar perwakilan BPN, Idian Huspida, S.H., M.H.

Pertemuan resmi itu ditutup dengan penandatanganan notulen oleh Ibu Rogayah, perwakilan Polres (Khaidir SP Sirait), dan BPN.

Sengketa Agraria, Masalah Lama yang Terus Berulang

Sengketa seperti ini mencerminkan masalah agraria kronis di Jambi. Tanah adat dan tanah garapan yang tidak terdokumentasi secara legal sering kali kalah oleh pihak yang memiliki jalur formal, meski tanpa riwayat penguasaan nyata.

Banyak warga yang telah puluhan tahun menggarap tanah tak memiliki sertifikat, sedangkan pihak lain atau korporasi bisa mengklaim melalui proses administrasi yang sering tidak mempertimbangkan sejarah lapangan.

BPN Tanjab Barat berharap proses klarifikasi ini menjadi awal penyelesaian yang adil, dan mendorong semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

(Ely)

  • Penulis: Ely
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less