Satgasus FORKOM ORMAS Minta DPRD Jambi Bertindak: PT SAS Dianggap Langgar RTRW
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

NEWS PUBLIK, JAMBI – Satgasus FORKOM ORMAS Provinsi Jambi kembali menegaskan sikapnya terhadap rencana pembangunan Stokpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS/RMKE). Setelah melakukan penelusuran dan pembahasan intensif, Satgasus secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Kota Jambi untuk segera mengambil langkah tegas atas polemik yang memicu keresahan warga, terutama di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil investigasi tim menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat tetap dan hanya dapat direvisi setiap lima tahun.
“Setelah kami melakukan investigasi dan rapat bersama, kami menemukan bahwa rencana pembangunan stokpile dan TUKS Batubara PT SAS jelas melanggar Perda RTRW. Karena itu, sanksi harus ditegakkan sesuai ketentuan,” ungkap Adean Teguh.
Satgasus Minta DPRD dan Pemkot Tidak Goyah
Adean juga mendesak DPRD Kota Jambi untuk menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, masyarakat tidak boleh kecewa, terlebih pada awal masa kepemimpinan wali kota dan ketua DPRD baru.
Ia menambahkan bahwa meskipun sebagian perizinan berada di ranah Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Jambi tetap memiliki kewenangan sebagai otoritas daerah. Berdasarkan kajian Satgasus, potensi kerugian yang akan ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat dari proyek tersebut.
“Analisis kami menunjukkan bahwa dampak kerugian terhadap masyarakat sangat besar. Karena itu, pemerintah kota harus tegas,” tegasnya.
Sikap Tegas DPRD Kota Jambi
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M. Yasir, juga telah menyoroti persoalan yang sama. Ia menilai pembangunan stockpile PT SAS di kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah tidak memiliki dasar hukum karena berada di zona permukiman, bukan kawasan industri.
“Kalau tetap dipaksakan, itu jelas-jelas melanggar RTRW. Kami menolak secara tegas,” ujarnya.
Komisi XII DPR RI Turut Prihatin
Polemik ini juga menarik perhatian Komisi XII DPR RI. Dalam kunjungan langsung ke lokasi, Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap risiko pencemaran lingkungan. Ia menegaskan bahwa lokasi rencana stockpile berada sangat dekat dengan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang, sehingga berpotensi mengancam sumber air baku masyarakat.
Anggota Komisi XII dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia meminta PT SAS mematuhi aturan tata ruang yang berlaku dan tidak memaksakan pembangunan fasilitas industri di area permukiman.
“Jangan langgar aturan. RTRW Kota Jambi belum mengalami perubahan, dan zonasinya tetap permukiman. Tidak ada ruang untuk kegiatan industri di sana,” tegas Fasha. Ia juga meminta wali kota untuk tetap konsisten dengan sikap penolakan yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
