Satres Narkoba Polres Labusel Amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
- account_circle RM
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AAL alias A, 21 tahun, pada Jumat malam, 27 Februari 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
AAL diketahui merupakan warga setempat dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi.
Warga melaporkan dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy.
Pada Jumat malam, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AAL alias A.
Sita 5 Paket Sabu dan Kendaraan
Saat melakukan penggeledahan badan dan lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang itu dibungkus tisu putih.
Penggeledahan lanjutan menemukan empat plastik klip transparan lain dengan isi serupa. Total terdapat lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3562 ZAQ. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial G.
Pengembangan dan Penyelidikan Lanjutan
Polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap G. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Penyidik mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
- Penulis: RM
