Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkup Pemprov Jambi
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025

Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, melantik pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
📰 Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkup Pemprov Jambi
NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, resmi melantik serta mengambil sumpah/janji jabatan sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (09/09/2025) pagi.
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jambi. Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh rohaniwan sesuai agama masing-masing, serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Sekda Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan harus dipandang sebagai amanah, bukan sekadar kedudukan.
“Pertama, atas nama pribadi saya mengucapkan selamat atas jabatan dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Semoga dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ucapnya.
Ia menambahkan, pejabat yang dilantik diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas demi kepentingan negara, masyarakat, dan pribadi. “Jabatan adalah ladang pengabdian, bukan sekadar posisi,” tegas Sudirman.
Sekda Sudirman juga menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jambi untuk menyesuaikan mekanisme jabatan sesuai regulasi.
“Pemprov Jambi menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang sudah dilepas dari jabatan lama tidak bisa dikembalikan ke posisi sebelumnya karena sudah diisi pejabat lain. Maka mereka ditempatkan di jabatan setara,” terang Sudirman.
13 ASN Dikembalikan ke Jabatan Setara
Lebih lanjut, Sudirman menyebut ada 13 ASN Pemprov Jambi yang dikembalikan ke jabatan setara sesuai aturan. Namun, satu di antaranya menolak menerima amanah yang diberikan.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Gubernur Jambi. Jika ada yang tidak menerima, maka jabatan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Diskominfo Provinsi Jambi/Dandy Ramadhan Febriwan/Foto/Video: Normansyah Patra)
- Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/Dandy Ramadhan Febriwan/Foto/Video: Normansyah Patra
- Editor: NEWS PUBLIK
- Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi