Breaking News
Trending Tags

Seumur Hidup! Hakim Tak Beri Ampun Dua Terdakwa 58 Kg Sabu

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu

NEWS PUBLIK | JAMBI – Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penyelundupan lebih dari 58 kilogram sabu yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.

Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Azhari Prianda Ginting, S.H., menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu Berdasarkan Fakta Persidangan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, maupun menerima narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga meminta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah cukup membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti 58 Kilogram Sabu dan Dua Mobil Disita

Dalam perkara ini, aparat menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, sebuah koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas para terdakwa, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Majelis Hakim juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa secara alternatif menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Hakim Beri Waktu Pikir-pikir Selama Tujuh Hari

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum dari masing-masing pihak.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat memadati Gebyar PATEN di Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang

    Ratusan Warga Padati Gebyar PATEN Cilamaya Kulon, Pelayanan Publik Diserbu Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam pelaksanaan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Rabu (13/5/2026). Ratusan warga memadati halaman Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon untuk memanfaatkan berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah daerah. Gebyar PATEN menjadi solusi pelayanan terpadu bagi masyarakat yang […]

  • Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Sabak (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menghadiri Sidang Paripurna Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan demi Terwujudnya Indonesia Maju”, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (21/10/2025) Pagi. […]

  • GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    • 0Komentar

    RENUNGAN JUM’AT GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP Oleh: M.Amin Abdullah SKM.M.Kes Ketua BAZNAS Provinsi Jambi   Puji syukur tak henti-hentinya kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang tak terhingga, terutama nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi […]

  • Wagub Sani: Jambi – Malaysia Bersatu Cegah Karhutla Gambut

    Wagub Sani: Jambi – Malaysia Bersatu Cegah Karhutla Gambut

    • 0Komentar

    📰 Wagub Sani Paparkan Strategi Jambi Atasi Karhutla ke Delegasi Malaysia NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi)– Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menerima kunjungan kehormatan dari Kementerian Sumber Asli dan Pembangunan Bandar Serawak Malaysia melalui delegasi Natural Resources and Environment Board (NREB) Serawak, Rabu (23/07/2025). Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi […]

  • Aksi Damai 3 Marga di Polres Tanggamus

    Aksi Damai 3 Marga di Polres Tanggamus: Serahkan 105 Kentongan, Dorong Penguatan Kamtibmas dan Siskamling

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGGAMUS – Ratusan masyarakat dari 3 marga di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di Mapolres Tanggamus, Kamis (16/04/2026). Aksi ini menjadi wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Tiga marga yang terlibat dalam aksi ini yakni Buay Tekhuggak, Buay Belunguh, dan Buay BeNyata. Kehadiran mereka […]

  • Heboh! Sarapan Murah Rp3.000 Bikin Warga Jambi Serbu Program PKK Hesti Haris

    Heboh! Sarapan Murah Rp3.000 Bikin Warga Jambi Serbu Program PKK Hesti Haris

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, S.E. (Hesti Haris), kembali melanjutkan program Jum’at Berkah yang kini memasuki minggu kedua pelaksanaan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen TP-PKK Provinsi Jambi dalam menyediakan akses sarapan bergizi dengan harga terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan. Program yang berlangsung di […]

expand_less