TAKE OVER DI DEPAN MATA, SKANDAL DI BELAKANG LAYAR: Kasus Buruh PT AFRESH INDONESIA Bayangi Cham Resto Tbk
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 96

NEWS PUBLIK, JAMBI — Gelombang sorotan publik menerpa PT Afresh Indonesia, perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di kawasan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Barokah Melayu Foods Pte. Ltd, pemegang saham terbesar Cham Resto Indonesia Tbk, emiten yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia.
Dalam sepekan terakhir, PT Afresh Indonesia menjadi perbincangan luas menyusul dugaan skandal kecelakaan kerja, isu kompensasi tenaga kerja, hingga tudingan tekanan terhadap keluarga korban, yang dinilai berpotensi mencoreng citra induk usaha di mata publik dan investor—terutama menjelang rencana take over atau akuisisi pada Maret 2026.
Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi, Fahmi Hendri, angkat bicara dan menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti di level anak perusahaan.
“Induk perusahaan harus ikut bertanggung jawab atas kinerja anak usahanya. Publik berhak tahu siapa dan bagaimana perusahaan ini beroperasi, agar memahami wajah sebenarnya dari praktik dunia usaha,” ujar Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, kecelakaan kerja terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB. Korban, Reni Efrianti (23), dilarikan ke RS Dr. Bratanata Jambi yaitu satu dari sekian rumah sakit TNI-AD yang berupa RSU, dinaungi oleh TNI-AD dan tercatat kedalam Rumah Sakit kelas C dalam kondisi luka bakar berat di tangan kiri.
Menurut keterangan Fahmi, tim medis mengambil langkah amputasi terhadap dua jari korban untuk mencegah penyebaran infeksi.
“Korban mengalami luka bakar berat di tangan kiri hingga jaringan daging menghitam dan membusuk hingga tim medis Rumah Sakit bratanata Jambi mengambil tindakan amputasi dua jari guna mencegah penyebaran infeksi dan penyelamatan selain kehilangan dua jari tiga jari lainnya dilaporkan mengalami kekakuan permanen tak lagi berfungsi normal,” jelasnya.
Dugaan Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Fahmi mempertanyakan mekanisme pelaporan dan skema pembiayaan perawatan korban. Ia menyebut bahwa pihak rumah sakit justru menyarankan agar biaya perawatan dan pengobatan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan semata klaim BPJS.
“Yang kami ungkap kepada publik adalah pertanggungjawaban pihak perusahaan yang harus tunduk kepada undang-undang tenaga kerja, kasus sebesar ini kenapa tidak dilaporkan kepada instansi terkait,kompensasi perusahaan bukan hasil klaim BPJS dari Rumah Sakit Bratanata,justru RS.Bratanata menyarankan skema perawatan dan pengobatan dengan tanggungjawab dari perusahaan,” tegas Fahmi.
Sorotan semakin tajam ketika Fahmi mengungkap peristiwa 8 Januari 2026. Menurutnya, keluarga korban dipanggil ke perusahaan untuk menandatangani surat kesepakatan yang telah disiapkan sebelumnya.
“Yang hebatnya pada tanggal 8 Januari 2026 keluarga korban dipanggil ke perusahaan diminta menandatangani sebuah surat kesepakatan bersama yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak perusahaan, ada rekaman pembicaraan yang terekam bahwa adanya tekanan psikologi dan mentalitas kepada keluarga korban agar surat tersebut ditandatangani tanpa dibaca secara rinci. Isi surat tersebut memuat pernyataan bahwa Kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban dan menutup ruang tuntutan hukum di kemudian hari,” ungkap Fahmi.
Ijazah Ditahan, Status Kerja Dipertanyakan
Fahmi juga menyebut korban telah bekerja lebih dari empat tahun dan mengklaim bahwa ijazah korban ditahan pihak perusahaan tanpa tanda terima resmi. Hal ini, menurutnya, menambah panjang daftar persoalan ketenagakerjaan yang perlu diselidiki.
Fahmi mengaku telah menghubungi Rojali, General Manager PT Afresh Indonesia. Dalam keterangannya, Rojali menyebut korban akan tetap bekerja setelah pulih. Namun, saat ditanya soal nasib manajemen dan potensi PHK massal pasca take over Maret 2026, Fahmi mengatakan pihak perusahaan tidak mampu memberikan jawaban pasti.
Fahmi menilai, rentetan dugaan skandal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik dan investor terhadap Cham Resto Indonesia Tbk.
“Perusahaan induk PT.Afresh Indonesia yaitu Cham Resto Indonesia Tbk yang sudah Go Public di Bursa Efek Indonesia akan berimbas pada kepercayaan publik terhadap saham mereka,bisa jadi skandal anak perusahaan Cham Resto Indonesia Tbk ini membuat saham Anjlok kelevel terendah sebelum Take Over Akuisisi terjadi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Afresh Indonesia dan manajemen Cham Resto Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan tersebut.
- Penulis: Eli/Tim
