Breaking News
Trending Tags

Tersangka ke-4 Muncul, Kejati Jambi Bongkar Kasus Lahan Ujung Jabung

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • print Cetak

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kejati Jambi menyebut perbuatan EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS dan LK, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara disebut mencapai Rp11.929.466.700.

Namun, dalam proses penyidikan, angka kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya AS, DS dan LK juga disebut sebesar Rp11.648.537.700.

Perbedaan angka tersebut tercantum dalam keterangan perkara yang disampaikan penyidik.

Untuk mengusut perkara tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi menyatakan telah memperoleh sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

EF kini menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut setelah penyidikan sebelumnya menjerat pihak lain yang disebut berkaitan dengan rangkaian pengadaan tanah tersebut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Secara hukum, EF disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana konstruksi pasal yang disampaikan Kejati Jambi.

Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jambi menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian perbuatan yang diduga terjadi dalam pengadaan tanah tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pembayaran ratusan bidang tanah bernilai puluhan miliar rupiah, sementara sebagian bidang yang telah dibayarkan disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less