Breaking News
Trending Tags

Penjara Seumur Hidup! JPU Tuntut M Alung Terdakwa 58 Kg Sabu di Jambi

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu memasuki babak menegangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, bersama hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Tuntutan itu, menurut JPU, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, jaksa menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terpenuhi.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less