Breaking News
light_mode
Trending Tags

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

  • account_circle Hendra
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 22
THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

NEWS PUBLIK | KARAWANG – THR Itu Hak Karyawan, bukan sekadar bonus dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mengatur hak pekerja atas THR di perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Dengan kata lain, THR bukan hadiah atau kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

THR Wajib untuk Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, pekerja kontrak maupun pekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya selama memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan karyawan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungan tersebut biasanya dilakukan dengan rumus perbandingan masa kerja terhadap satu tahun kerja.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang harus diberlakukan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak Normatif Pekerja Harus Dipenuhi

Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pemenuhan THR merupakan bagian dari perlindungan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau memahami hak-haknya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Tunjangan Hari Raya, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa THR hanyalah bonus tahunan perusahaan.

Sebaliknya, THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Hendra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Labusel Buka Konsultasi Publik RKPJ 2027, Cita Visi dan Misi Presiden dan wakil Presiden

    Bupati Labusel Buka Konsultasi Publik RKPJ 2027, Cita Visi dan Misi Presiden dan wakil Presiden

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, S.H., secara resmi membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 di Aula Bappedalitbang, Kompleks Perkantoran Bupati Labusel, Desa Sosooan ,Kecamatan Kota  Pinang ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera utara ,Kamis ,12/2/2026. Forum tersebut menjadi tahapan awal penyusunan arah pembangunan daerah yang akan […]

  • DPC Relawan Rahmat Mirzani Djausal Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Tanggamus

    DPC Relawan Rahmat Mirzani Djausal Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Tanggamus

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGGAMUS – Ketua Organisasi Sosial Kemasyarakatan DPC Relawan RAHMAT MIRZANI DJAUSAL (RMD) Kabupaten Tanggamus, Mat Suani atau yang akrab disapa Bang Joni Menggala, menyoroti maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan mencuat di Kabupaten Tanggamus. Sorotan tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang mencuat pada […]

  • Wagub Sani Hadiri Launching SPPG Polda Jambi

    Wagub Sani Hadiri Launching SPPG Polda Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – (Diskominfo Provinsi Jambi) Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menghadiri peresmian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Republik Indonesia yang berada di lingkungan Polda Jambi, Sungai Asam, Kamis pagi (17/07/2025). Peresmian berlangsung khidmat dengan diawali penandatanganan prasasti oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar bersama istri, […]

  • Al Haris Bagi Langkah Cepat Jambi Hadapi Karhutla ke Pemerintah Pusat

    Al Haris Bagi Langkah Cepat Jambi Hadapi Karhutla ke Pemerintah Pusat

    • 0Komentar

    📰 Al Haris Laporkan 11 Langkah Cepat Penanganan Karhutla Jambi ke BNPB dan Menteri Kehutanan NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi)— Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan secara langsung langkah-langkah cepat yang telah diambil Pemerintah Provinsi Jambi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto […]

  • Terjangkau Jelang Puasa dan Lebaran

    Terjangkau Jelang Puasa dan Lebaran

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi dan Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Moderen Angso Duo Jambi untuk memantau aktivitas jual-beli dan mengecek harga kebutuhan pokok serta memastikan harga stabil dalam rangka menghadapi […]

  • Ground Breaking SPPG Sarolangun, Wabup Gerry Beri Apresiasi

    Ground Breaking SPPG Sarolangun, Wabup Gerry Beri Apresiasi

    • 0Komentar

    📰 Wabup Gerry Apresiasi Pembangunan SPPG Polres Sarolangun NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengapresiasi langkah Polda Jambi melalui Polres Sarolangun yang membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Menurutnya, program ini sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan gizi anak-anak. “Kami berterima kasih karena SPPG ini sangat membantu. Untuk Sarolangun sendiri, […]

expand_less