THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus
- account_circle Hendra
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 22

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus
NEWS PUBLIK | KARAWANG – THR Itu Hak Karyawan, bukan sekadar bonus dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mengatur hak pekerja atas THR di perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.
Dengan kata lain, THR bukan hadiah atau kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.
THR Wajib untuk Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Artinya, pekerja kontrak maupun pekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya selama memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan karyawan.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungan tersebut biasanya dilakukan dengan rumus perbandingan masa kerja terhadap satu tahun kerja.
Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang harus diberlakukan.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.
Dalam aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.
Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hak Normatif Pekerja Harus Dipenuhi
Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pemenuhan THR merupakan bagian dari perlindungan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Di sisi lain, pekerja juga diimbau memahami hak-haknya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Tunjangan Hari Raya, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa THR hanyalah bonus tahunan perusahaan.
Sebaliknya, THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Hendra
