Tidak Mampu Hadirkan Otak Pelaku Pengeroyokan, Polda Jambi Diminta Berantas Mafia di Tubuh Polres Batanghari
- account_circle Tim
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

Korban dikeroyok beramai ramai oleh pelaku sampai babak belur.
Dalam kondisi yang lemah Irfan tertatih tatih pulang kerumahnya menceritakan kejadian tersebut pada keluarga, pihak keluarga langsung membawa korban untuk ditangani oleh pihak rumah sakit.
Irfan yang merasa sudah dirugikan oleh Pelaku tentu tidak terima dan melakukan visum serta membuat laporan di polres Batanghari.
Sudah berulangkali menghubungi pihak polres Batanghari terkait kelanjutan laporan masalah pengeroyokan, sampai saat ini hampir 4 bulan belum juga ada penangkapan, untuk itu diharapkan Kapolda Jambi dan Propam Polda Jambi memanggil Kapolres, Kasat serta Kanit Reskrim Polres Batanghari untuk di periksa karena kasus ini sudah memakan waktu berbulan-bulan.
Beberapa Minggu yang lalu, Wartawan Media Nasional News Publik mencoba menemui Kapolres Batang Hari saat itu ada kegiatan acara di kantor Polres Batang Hari, Wartawan menyampaikan langsung dan mempertanyakan kasus pemukulan pengeroyokan tersebut pada Kapolres dan saat itu juga Kapolres memanggil Kasat Reskrim.
Dalam perjalanan menuju ruang Kanit Reskrim yang menangani kasus perkara tersebut kasat menyampaikan pada Kanit untuk ditindaklanjuti, tetapi sampai saat ini hampir 4 bulan lamanya kasus tersebut diduga jalan ditempat.
Polres Batanghari diduga membiarkan pelaku pengeroyokan bebas berkeliaran tanpa ada tindakan atau penangkapan dan diduga ada permainan Terselubung oknum kepolisian Polres Batanghari dengan pelaku pengeroyokan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/69/III/Res.1.6/2026/Res Batanghari tertanggal 5 Maret 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah pondok dekat Pompa Air, Desa Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Sementara itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/102/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026, Satreskrim Polres Batang Hari menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
- Memeriksa dan mengambil keterangan dua orang saksi-saksi.
- Mengirimkan undangan kepada saksi lainnya yang belum memenuhi panggilan;
- Mendatangi rumah saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangan.
- Penulis: Tim
