Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tindak Lanjuti Permen ESDM, Gubernur Al Haris Lakukan Inventarisir Sumur Minyak di Provinsi Jambi

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 188

Tindak Lanjuti Permen ESDM, Gubernur Al Haris Lakukan Inventarisir Sumur Minyak di Provinsi Jambi

NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melakukan pendataan dan inventarisir sumur minyak yang ada diwilayah Jambi. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat Rapat Pembahasan Terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Existing di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (07/07/2025).

Rapat ini juga dihadiri Danren O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., Kepala Roops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun.

“Pada kesempatan pagi ini, kami mengadakan rapat yang dihadiri oleh Bapak Danrem, Bapak Karo Ops, serta perwakilan dari Pertamina, khususnya dari bidang migas, dan juga perwakilan dari Bapak Bupati dan Walikota.

Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur-sumur yang berada di luar wilayah K3S. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi,” ujar Gubernur Al Haris.

“Mengenai penambangan ilegal, hal ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya. Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut. Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris memaparkan lokasi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Batang Hari (Desa Pompa Air, Kec. Bajubang; Desa Bungku, Kec. Bajubang; Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kec. Batin XXIV; Tahura; dan WKP PT. Pertamina EP), Kabupaten Muaro Jambi (Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan), dan Kabupaten Sarolangun (KM 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera), Kec. Mandiangin; Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh), dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.

Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa implementasi PERMEN ESDM No. 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Sumur-Sumur Minyak Masyarakat di Provinsi Produksi Nasional dengan memanfaatkan gas bumi perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan I Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS, dengan sumur-sumur tersebut dikelola oleh BMD/Koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten dengan masa penanganan sementara selama 4 tahun.

“Kami himbau Pemerintah Kabupaten/Kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing. Data inventarisasi sumur minyak masyarakat tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025,” katanya.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten/Kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan dan Penunjukan pengelola untuk: Sumur Minyak di satu Kabupaten/Kota, dengan maksimal tiga pengelola yang terdiri dari: 1. Satu BUMD; 2. Satu Koperasi; dan/atau 3. Satu UMKM,” pungkasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/Waaly Arizona/Foto: Agus Supriyanto/Video: Ardi. S, Erict Sutriedi,

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

    Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septiani Katamso, S.I.P., menghadiri kegiatan penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi di Balairungsari […]

  • Gubernur Al Haris Harap Telanai Expo Jambi 2025 Dapat Tingkatkan Ekonomi Pelaku UMKM

    Gubernur Al Haris Harap Telanai Expo Jambi 2025 Dapat Tingkatkan Ekonomi Pelaku UMKM

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S. Sos, MH secara resmi membuka kegiatan bazar dalam rangka Telanai Festival Expo Jambi 2025, di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (06/01/2024) siang.Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Al Haris berharap dengan adanya bazar ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kalangan pelaku UMKM lingkup pemerintah provinsi […]

  • Penanaman Jagung Serentak Polda Jabar, Bupati Aep Pastikan Pemkab Karawang Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Presiden RI

    Penanaman Jagung Serentak Polda Jabar, Bupati Aep Pastikan Pemkab Karawang Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Presiden RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang berpartisipasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan astacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanaman jagung pipil oleh Polda Jawa Barat, yang dilaksanakan di lahan PT Pulau Intan, Cikampek. Kamis 29 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang yang mendampingi […]

  • RIBUAN PEGAWAI HONORER PEMKAB  TANGGAMUS, MENGGELAR ORASI DI DEPAN KANTOR BUPATI

    RIBUAN PEGAWAI HONORER PEMKAB  TANGGAMUS, MENGGELAR ORASI DI DEPAN KANTOR BUPATI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGGAMUS – Ribuan Pegawai Honorer berstatus R2 dan R3 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, menggelar orasi aksi damai di depan Kantor Bupati setempat. Rabu (15/01/2025) Demo aksi damai pegawai honorer yang tergabung dalam forum honorer kabupaten Tanggamus ini, merupakan kali pertama dalam laksanakan aksi damai Di pemkab Tanggamus. Dilokasi nampak ribuan Honorer padati halaman […]

  • Ngaku Aparat, Pria Diduga Aniaya Mahasiswi 19 Tahun di Hotel Labusel, Terduga Pelaku Diciduk Polisi

    Ngaku Aparat, Pria Diduga Aniaya Mahasiswi 19 Tahun di Hotel Labusel, Terduga Pelaku Diciduk Polisi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Seorang mahasiswi berinisial EV (19) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial K.SN (25). Pria tersebut disebut-sebut mengaku sebagai aparat saat berinteraksi dengan korban. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada 21 Februari […]

  • Peserta P3K Dimudahkan, Polres Lampung Selatan Layani SKCK di Akhir Pekan

    Peserta P3K Dimudahkan, Polres Lampung Selatan Layani SKCK di Akhir Pekan

    • 2Komentar

    📰 Polres Lampung Selatan Buka Layanan SKCK Akhir Pekan, Fasilitasi Peserta P3K NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 13–14 September 2025. Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tengah melengkapi persyaratan administrasi. […]

expand_less