Kasus Narkotika Bungo Berujung Rehabilitasi, Kejati Jambi Terapkan Keadilan Restoratif
- account_circle Syarifah
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo mengambil jalur berbeda. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penyelesaian perkara seorang tersangka narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dengan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan.
Keputusan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa (21/7/2026). Tersangka berinisial Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza, yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi.
Keputusan itu disampaikan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. kepada Kepala Kejari Bungo melalui pertemuan Zoom Meeting.
Jalur rehabilitasi tersebut bukan diberikan tanpa alasan. Hasil pemeriksaan dan asesmen menunjukkan tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika, serta tidak ditemukan keterlibatannya sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Bukan Bandar, Tersangka Disebut Pengguna Akhir
Dalam perkara tersebut, tersangka disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf b, serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan aturan baru.
Namun, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka disebut merupakan pengguna terakhir atau end user.
Fakta lain yang menjadi pertimbangan yakni tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
Sementara hasil asesmen terpadu mengategorikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Pertimbangan lainnya, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau belum menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
Disetujui Rehabilitasi Rawat Inap Lima Bulan
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap terhadap tersangka selama lima bulan di RSJD Jambi.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pendekatan tersebut berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
“Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng.
Ia juga meminta jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan seiring berlakunya ketentuan perundang-undangan yang baru.
Enam Perkara di Jambi Masuk Mekanisme Restoratif
Kejati Jambi menyebut perkara Bungo tersebut bukan satu-satunya perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Secara keseluruhan, terdapat enam perkara yang dilakukan melalui mekanisme tersebut di wilayah hukum Kejati Jambi.
Rinciannya, Kejari Muaro Jambi menangani dua perkara, masing-masing satu perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa penipuan serta satu perkara narkotika.
Kemudian Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi menangani satu perkara Oharda berupa pencurian.
Kejari Merangin menangani satu perkara narkotika, Kejari Jambi satu perkara Oharda berupa pencurian, dan Kejari Bungo satu perkara narkotika.
Pelaksanaan mekanisme tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Selain itu, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif disebut wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Kejati Jambi menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Kesiapan sarana rehabilitasi, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga pemenuhan hak serta kewajiban para pihak juga menjadi bagian penting agar pendekatan hukum tersebut berjalan terukur dan efektif.
Langkah ini sekaligus menegaskan arah Kejati Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan adaptif, khususnya di tengah pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP.
- Penulis: Syarifah










