Breaking News
Trending Tags

Kasus Narkotika Bungo Berujung Rehabilitasi, Kejati Jambi Terapkan Keadilan Restoratif

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo mengambil jalur berbeda. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penyelesaian perkara seorang tersangka narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dengan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan.

Keputusan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa (21/7/2026). Tersangka berinisial Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza, yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi.

Keputusan itu disampaikan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. kepada Kepala Kejari Bungo melalui pertemuan Zoom Meeting.

Jalur rehabilitasi tersebut bukan diberikan tanpa alasan. Hasil pemeriksaan dan asesmen menunjukkan tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika, serta tidak ditemukan keterlibatannya sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Bukan Bandar, Tersangka Disebut Pengguna Akhir

Dalam perkara tersebut, tersangka disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf b, serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan aturan baru.

Namun, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Tersangka disebut merupakan pengguna terakhir atau end user.

Fakta lain yang menjadi pertimbangan yakni tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Sementara hasil asesmen terpadu mengategorikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Pertimbangan lainnya, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau belum menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.

Disetujui Rehabilitasi Rawat Inap Lima Bulan

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap terhadap tersangka selama lima bulan di RSJD Jambi.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pendekatan tersebut berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng.

Ia juga meminta jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan seiring berlakunya ketentuan perundang-undangan yang baru.

Enam Perkara di Jambi Masuk Mekanisme Restoratif

Kejati Jambi menyebut perkara Bungo tersebut bukan satu-satunya perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Secara keseluruhan, terdapat enam perkara yang dilakukan melalui mekanisme tersebut di wilayah hukum Kejati Jambi.

Rinciannya, Kejari Muaro Jambi menangani dua perkara, masing-masing satu perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa penipuan serta satu perkara narkotika.

Kemudian Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi menangani satu perkara Oharda berupa pencurian.

Kejari Merangin menangani satu perkara narkotika, Kejari Jambi satu perkara Oharda berupa pencurian, dan Kejari Bungo satu perkara narkotika.

Pelaksanaan mekanisme tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Selain itu, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif disebut wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Kejati Jambi menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Kesiapan sarana rehabilitasi, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga pemenuhan hak serta kewajiban para pihak juga menjadi bagian penting agar pendekatan hukum tersebut berjalan terukur dan efektif.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah Kejati Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan adaptif, khususnya di tengah pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal APBD Perubahan 2025

    Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal APBD Perubahan 2025

    • 3Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) –  Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi mengenai Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Utama DPRD Provinsi […]

  • Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik

    Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik, Gubernur Al Haris Dorong Pelestarian Adat dan Perbaikan Infrastruktur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KERINCI – Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik kembali menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat sekaligus melestarikan warisan budaya leluhur. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., berharap tradisi yang digelar lima tahun sekali itu juga menjadi pendorong percepatan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan tersebut disampaikan Al Haris […]

  • DPC AWPI Tanggamus Audiensi Dengan Bupati H. Saleh Asnawi Menjelang Muscab

    DPC AWPI Tanggamus Audiensi Dengan Bupati H. Saleh Asnawi Menjelang Muscab

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus mengadakan Audiensi dengan Bupati Tanggamus , Drs. H.Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. di ruang kerjanya, Kamis (8 Mei 2025). Kegiatan Audiensi di pimpin langsung oleh Ketua DPC AWPI Tanggamus, Imron Tara. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tanggamus H. Saleh Asnawi, […]

  • Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin

    Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Gotong Royong Massal dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang dipusatkan di kawasan wisata Danau Sipin, Sabtu (14/02/2026) pagi. Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, didampingi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di […]

  • Wakil Wali Kota Sabang: ICMI Harus Hadir dengan Gagasan yang Berdampak bagi Masyarakat | News Publik.perss

    Wakil Wali Kota Sabang: ICMI Harus Hadir dengan Gagasan yang Berdampak bagi Masyarakat | News Publik.perss

    • 0Komentar

    BREAKING NEWS | NEWS PUBLIK Wakil Wali Kota Sabang: ICMI Harus Hadir dengan Gagasan yang Berdampak bagi Masyarakat News Publik.perss | Sabang | Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, berharap Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kota Sabang menjadi mitra strategis pemerintah dalam melahirkan gagasan dan solusi bagi pembangunan daerah. Harapan tersebut disampaikan […]

  • harga plastik Tangerang

    Harga Plastik Tangerang Meledak! Pedagang Sembako Menjerit Terancam Gulung Tikar

    • 0Komentar

    📰 Harga Plastik Tangerang Meledak! Pedagang Sembako Menjerit Terancam Gulung Tikar NEWS PUBLIK | TANGERANG  – Harga plastik Tangerang menjadi sorotan setelah para pedagang kecil mulai merasakan tekanan serius akibat lonjakan harga bahan kemasan yang terus merangkak naik. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada biaya operasional, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha warung sembako di tingkat […]

expand_less