Breaking News
Trending Tags

Lelang Kejaksaan Jambi Laris Manis, 8 Barang Kejari Jambi Ludes Terjual

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi berlangsung panas. Puluhan barang yang dilelang mendapat respons pembeli, bahkan sejumlah objek berhasil terjual jauh di atas harga limit.

Yang paling mencolok datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Delapan objek lelang yang ditawarkan seluruhnya laku terjual, dan seluruhnya memperoleh nilai penawaran di atas harga limit.

Hasil tersebut terungkap dalam pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa (11/8/2026) di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.

Delapan Barang Kejari Jambi Ludes Terjual

Hasil lelang Kejari Jambi menunjukkan seluruh delapan objek yang ditawarkan berhasil mendapatkan pembeli.

Bahkan, tak satu pun barang tersebut terjual di bawah harga limit. Seluruhnya memperoleh penawaran lebih tinggi dari nilai yang telah ditetapkan.

Honda BR-V dengan harga limit Rp157.346.000 terjual Rp160.346.000. Toyota Chrysler yang memiliki limit Rp216 juta berhasil dilepas dengan harga Rp231,1 juta.

Kemudian Daihatsu Ayla dengan limit Rp68.122.000 terjual Rp70.122.000. Daihatsu Sigra dari limit Rp62.802.000 naik menjadi Rp63.802.000.

Honda Mobilio dengan harga limit Rp66.092.000 juga terjual lebih tinggi, yakni Rp68.592.000.

Kenaikan lebih besar terlihat pada dua unit truk. Truck Dyna dengan limit Rp27.970.000 terjual Rp37.970.000, sedangkan Truck Canter dari limit Rp92.060.433 naik menjadi Rp100.060.433.

Tak hanya kendaraan. Tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit Rp30.742.000 juga berhasil terjual dengan nilai Rp39.742.000.

Dengan demikian, delapan objek lelang Kejari Jambi yang tercatat seluruhnya laku dan berhasil memperoleh nilai penjualan di atas harga limit.

Kejari Tebo Tak Kalah Menggigit

Hasil positif juga datang dari Kejari Tebo.

Seluruh barang yang dilelang dari Kejari Tebo berhasil terjual. Salah satu yang mencuri perhatian adalah emas seberat 6,23 gram.

Barang tersebut sebelumnya memiliki harga limit Rp6.080.000. Namun dalam lelang, nilainya melonjak hingga Rp10.080.000.

Artinya, harga penjualan meningkat sekitar 65,8 persen dibandingkan harga limit.

Hasil ini memperlihatkan bahwa mekanisme lelang terbuka mampu mendorong persaingan penawaran dan mengoptimalkan nilai ekonomis barang yang dilelang.

Kayu Muaro Jambi Naik Rp19 Juta

Lonjakan yang lebih mencolok terjadi pada salah satu objek dari Kejari Muaro Jambi.

Kayu gergajian yang memiliki harga limit sekitar Rp10 juta justru berhasil terjual dengan harga Rp29 juta.

Jika harga limit resminya tepat Rp10 juta, berarti terdapat kenaikan sekitar Rp19 juta atau 190 persen.

Selisih yang besar tersebut menjadi salah satu catatan menarik dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah Jambi.

Barang yang sebelumnya memiliki nilai limit relatif rendah ternyata mampu menghasilkan nilai penjualan hampir tiga kali lipat melalui mekanisme lelang.

Ada 26 Objek Lelang dari Kejaksaan se-Jambi

Secara keseluruhan, terdapat 26 item barang yang menjadi objek Lelang Serentak Kejaksaan dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.

Rinciannya, Kejari Jambi menyumbang 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjung Jabung Barat 1 item, Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item.

Barang yang dilelang beragam, mulai kendaraan bermotor, emas hingga barang lainnya yang telah memiliki status hukum untuk dilakukan pelelangan.

Dari Kejari Merangin, salah satu objek yang disiapkan bahkan berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3.401.950.000.

Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran. Namun proses lelang kendaraan tersebut belum dapat dilakukan karena masih dalam kondisi diblokir.

Bukan Sekadar Menjual Barang

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

Melalui mekanisme terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak terus menjadi beban penyimpanan.

Pada saat yang sama, barang tersebut dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi negara.

Pelaksanaan lelang serentak juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi dan instansi terkait.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

Hasil lelang di Jambi menunjukkan bahwa proses tersebut bukan semata-mata aktivitas menjual barang.

Ketika seluruh objek Kejari Jambi dan Kejari Tebo berhasil terjual, ditambah adanya sejumlah barang yang nilainya melonjak signifikan dari harga limit, lelang menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi barang hasil penegakan hukum.

Bagi negara, setiap rupiah yang berhasil dioptimalkan dari proses tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari upaya memastikan aset dan barang hasil penegakan hukum tidak berhenti sebagai tumpukan barang sitaan, tetapi dapat memberikan manfaat nyata.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less