Tersangka ke-4 Muncul, Kejati Jambi Bongkar Kasus Lahan Ujung Jabung
- account_circle Syarifah
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka ke-4 dalam perkara pengadaan tanah pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejati Jambi pada Kamis (10/9/2026). Penyidik menduga EF tidak hanya berperan sebagai PPK, tetapi juga menerima imbalan dalam proses pekerjaan penilaian tanah yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini kini semakin melebar setelah penyidik menemukan persoalan dalam pembayaran ganti kerugian tanah serta dokumen kepemilikan sejumlah bidang tanah.
PPK Diduga Minta Imbalan dari Reviewer KJPP
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jambi, EF diduga meminta imbalan kepada LK, yang disebut sebagai Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran yang tersedia. Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF disebut menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada proses penilaian.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan dugaan persoalan serius terkait kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.
Sejumlah bidang tanah dalam Daftar Nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga kini disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Akibatnya, sebagian lahan tersebut juga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
- Penulis: Syarifah
