Enam Tersangka, Rp19,5 Miliar Kerugian Negara! Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Setwan Merangin
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | MERANGIN, JAMBI – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan lima orang di antaranya ditahan pada 12 Oktober 2026. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditemukan penyidik mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.
Kasus ini menyita perhatian karena penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pencairan dana tanpa pengajuan pengelola kegiatan, pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, transfer ke rekening pribadi, hingga pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024. Anggaran yang seharusnya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif itu kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Enam Orang Jadi Tersangka, Lima Ditahan
Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan Kejati Jambi, enam tersangka tersebut terdiri atas unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, serta pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F, S.E., yang menjabat Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, S.T., M.M., Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, S.K.M., Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, S.E., Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, S.H., Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, S.Hi., Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 12 Oktober 2026 melalui surat penetapan masing-masing tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejati Jambi.
Dari enam orang tersebut, lima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Tiga orang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, Z belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, Z sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026, dengan diagnosis stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Kondisi tersebut disebutkan dalam surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026. Dengan demikian, status Z sebagai tersangka perlu dibedakan dari pelaksanaan pemeriksaan dan penahanan yang telah dilakukan terhadap lima tersangka lainnya.
- Penulis: Eli/Tim
















































