Breaking News
Trending Tags

Enam Tersangka, Rp19,5 Miliar Kerugian Negara! Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Setwan Merangin

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • print Cetak

Pencairan Dana Diduga Tanpa Sepengetahuan Pengelola Kegiatan

Yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah pola pengelolaan anggaran yang diuraikan penyidik. Dalam kasus posisi yang disampaikan, sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran untuk kegiatan yang berada dalam pengelolaan mereka.

Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari PPTK terkait.

Penyidik juga mengungkap adanya pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif. Selain itu, ditemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lain muncul pada dokumen pertanggungjawaban keuangan. Sejumlah pengeluaran disebut tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, sementara dokumen lainnya diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

Menurut uraian kasus tersebut, pengosongan dokumen diduga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan. Akibatnya, PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang telah dicairkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Penyidik juga menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin dikelola selama periode penyidikan. Namun, peran dan tanggung jawab setiap tersangka tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang pernah diemban.

Kerugian Negara Rp19,5 Miliar, Penyidikan Berlanjut

Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Bahan penyidikan menyebut alat bukti yang diperoleh mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan terkait lainnya. Sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait yang disebutkan penyidik.

Nilai kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar menjadi salah satu titik krusial dalam perkara tersebut. Namun, rincian perhitungan kerugian, pembagian peran setiap tersangka, serta kemungkinan perkembangan penyidikan lebih lanjut masih perlu dijelaskan secara terperinci melalui keterangan resmi penegak hukum.

Kasus ini juga menempatkan pengawasan terhadap belanja pemerintah daerah dalam sorotan. Pengelolaan anggaran lembaga publik semestinya ditopang prosedur pencairan yang transparan, dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, dan pengawasan yang dapat ditelusuri.

Hingga bahan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan para tersangka maupun kuasa hukum mereka. Karena itu, ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak pembelaannya tetap terbuka.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Ajak IKA Lemhanas Bangun Jambi Lewat Gagasan Positif

    Sekda Ajak IKA Lemhanas Bangun Jambi Lewat Gagasan Positif

    • 0Komentar

    📰 Sekda: IKAL Lemhanas Jadi Penggerak Kebijakan Berbasis Wawasan Kebangsaan NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) di daerah tidak sekadar menjadi wadah silaturahmi, melainkan juga kekuatan strategis dalam mendorong transformasi kebijakan berbasis nilai-nilai kebangsaan. Hal tersebut […]

  • Tes Kompetensi Akademik SMP 2026 di Kota Jambi Ditinjau Langsung Gubernur Al Haris, Dorong Pemerataan Pendidikan Jambi

    Tes Kompetensi Akademik SMP 2026 di Kota Jambi Ditinjau Langsung Gubernur Al Haris, Dorong Pemerataan Pendidikan Jambi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris meninjau langsung pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP 2026 di SMP Negeri 7 Kota Jambi, Senin (06/04/2026). Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memastikan kualitas pendidikan berjalan merata dan sesuai standar nasional. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil […]

  • Bandel di Jalur Darat, Truk Batu Bara Disikat Polda Jambi di Mestong

    Bandel di Jalur Darat, Truk Batu Bara Disikat Polda Jambi di Mestong

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Aksi “kucing-kucingan” angkutan batu bara di jalur darat kembali terbongkar. Satuan Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan tujuh unit truk tronton bermuatan batu bara dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi yang dikomandoi langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi ini digelar setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas […]

  • 12.000 Meter Kabel LPJU di Mauk Raib, Warga Kesal

    12.000 Meter Kabel LPJU di Mauk Raib, Warga Kesal

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGERANG – Warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dibuat resah dan kesal akibat maraknya pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sepanjang Jalan Raya Mauk – Tanjung Kait. Hilangnya kabel LPJU tersebut membuat sejumlah ruas jalan menjadi gelap gulita pada malam hari dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. […]

  • Masyarakat Kecewa, LSM LIPKA Sebut APH dan PT WKS Ingkari Kesepakatan

    Masyarakat Kecewa, LSM LIPKA Sebut APH dan PT WKS Ingkari Kesepakatan

    • 0Komentar

    📰 Ketua LSM LIPKA Kecam Keras Perlakuan APH dan PT. WKS yang Diduga Ingkar Janji dan Berpihak NEWS PUBLIK, Tanjabtim, 2 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pencari Keadilan Abadi (LIPKA) mengecam keras tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT. WKS yang diduga ingkar janji dan berpihak, menyebabkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Tertanggal […]

  • AWaSi Jambi bentuk Relawan Jurnalis, Zumi Zola Zulkifli Siap Dideklarasikan Menuju Pilgub Jambi 2029

    AWaSi Jambi bentuk Relawan Jurnalis, Zumi Zola Zulkifli Siap Dideklarasikan Menuju Pilgub Jambi 2029

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Relawan Jurnalis Zumi Zola Zulkifli (RJ-Z3) siap dibentuk untuk mendukung langkah politik Zumi Zola Zulkifli menuju Pilgub Jambi 2029. Rencana pembentukan relawan tersebut digagas oleh Aliansi Wartawan Siber Indonesia atau AWaSI Provinsi Jambi sebagai bentuk konsolidasi awal kekuatan jurnalis lintas daerah. Deklarasi pembentukan Relawan Jurnalis Zumi Zola Zulkifli dijadwalkan berlangsung […]

expand_less