Enam Tersangka, Rp19,5 Miliar Kerugian Negara! Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Setwan Merangin
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

Pencairan Dana Diduga Tanpa Sepengetahuan Pengelola Kegiatan
Yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah pola pengelolaan anggaran yang diuraikan penyidik. Dalam kasus posisi yang disampaikan, sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran untuk kegiatan yang berada dalam pengelolaan mereka.
Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari PPTK terkait.
Penyidik juga mengungkap adanya pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif. Selain itu, ditemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan lain muncul pada dokumen pertanggungjawaban keuangan. Sejumlah pengeluaran disebut tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, sementara dokumen lainnya diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.
Menurut uraian kasus tersebut, pengosongan dokumen diduga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan. Akibatnya, PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang telah dicairkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penyidik juga menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin dikelola selama periode penyidikan. Namun, peran dan tanggung jawab setiap tersangka tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang pernah diemban.
Kerugian Negara Rp19,5 Miliar, Penyidikan Berlanjut
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Bahan penyidikan menyebut alat bukti yang diperoleh mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan terkait lainnya. Sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait yang disebutkan penyidik.
Nilai kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar menjadi salah satu titik krusial dalam perkara tersebut. Namun, rincian perhitungan kerugian, pembagian peran setiap tersangka, serta kemungkinan perkembangan penyidikan lebih lanjut masih perlu dijelaskan secara terperinci melalui keterangan resmi penegak hukum.
Kasus ini juga menempatkan pengawasan terhadap belanja pemerintah daerah dalam sorotan. Pengelolaan anggaran lembaga publik semestinya ditopang prosedur pencairan yang transparan, dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, dan pengawasan yang dapat ditelusuri.
Hingga bahan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan para tersangka maupun kuasa hukum mereka. Karena itu, ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak pembelaannya tetap terbuka.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Eli/Tim
















































