Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilihan » Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia atas Pemberitaan “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”

Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia atas Pemberitaan “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”

  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Redaksi newspublik.press pada 18 Agustus 2025 telah memuat berita yang dimuat dalam situs News Publik dengan judul “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”, pada tanggal 18 Agustus 2025, dengan penulis Saudara Eli (alamat tautan internet: https://newspublik.press/skandal-nilam-kerinci-proyek-diduga-ilegal-petani-jadi-korban/).

Menindaklanjuti surat resmi yang kami terima dari “PT Natraco Spices Indonesia” tertanggal 9 September 2025, berikut kami muat “Hak Jawab dan Hak Koreksi” sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isi Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia:

Perihal: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Atas Pemberitaan Daring News Publik Dengan Judul
“Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban” Pada Tanggal 18 Agustus 2025

Dengan hormat,

Kami, PT NATRACO SPICES INDONESIA, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sehubungan dengan pemberitaan daring yang dimuat dalam situs News Publik dengan judul “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”, pada tanggal 18 Agustus 2025, dengan penulis Saudara Eli (alamat tautan internet: https://newspublik.press/skandal-nilam-kerinci-proyek-diduga-ilegal-petani-jadi-korban/) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita Daring 18 Agustus 2025”), sebagai berikut:

  1. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia tidak pernah menggunakan nama “PT Natraco Holding”, dan PT Natraco Spices Indonesia bukan perusahaan induk (holding company) dari PT Jutarasa Abadi. PT Natraco Spices Indonesia dan PT Jutarasa Abadi merupakan 2 (dua) perusahaan dan badan hukum yang berbeda serta terpisah (separate legal entity);
  2. Bahwa PT Jutarasa Abadi tidak melakukan kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci, serta tidak memiliki hubungan hukum dan bisnis dengan para Pekebun/Petani/Pengolah Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 18 Agustus 2025;
  3. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia tidak melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci. PT Natraco Spices Indonesia merupakan pembeli Minyak Nilam dari hasil kegiatan usaha budidaya dan pengolahan (suling) yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat berdasarkan harga yang berlaku di pasaran karena bergantung pada dinamika pasar internasional;
  4. Bahwa Usaha Perkebunan Nilam (budidaya ataupun pengolahan/penyulingan) di Wilayah Kabupaten Kerinci dilakukan langsung dan sepenuhnya oleh para Pekebun/Petani setempat dengan dukungan (berupa peminjaman stek nilam dan tungkup plastik serta penyewaan alat suling), pelatihan dan pendampingan dari PT Natraco Spices Indonesia sebagai mitra. Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Kerinci tersebut merupakan perkebunan dan penyulingan rakyat yang dilakukan di atas tanah para Pekebun/Petani dan tidak dalam batas luas ataupun kapasitas pengolahan yang diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya dan pengolahan;
  5. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia telah mengajarkan proses pengolahan (suling) nilam kepada para Pekebun/Petani setempat yang tidak menghasilkan limbah cair, serta memanfaatkan kembali limbah padat dan abu hasil bakaran sebagai kompos yang dapat menyuburkan lahan perkebunan nilam selanjutnya. Sehingga, proses penyulingan nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat adalah bersifat berkelanjutan (sustainable) dan ramah terhadap lingkungan;
  6. Bahwa dalam acara tatap muka dengan para Pekebun/Petani yang digelar pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, di Taman Putri Tunggal, Desa Sekungkung, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Saudara Hendra K. Narpati (perwakilan PT Natraco Spices Indonesia) tidak pernah menyatakan: “Gampang soal izin. Nanti setelah panen, baru kita urus semua” sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 18 Agustus 2025. Kesalahan pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak benar dan membawa dampak negatif serta merugikan terhadap reputasi PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa Abadi. Oleh karenanya, kami meminta kepada News Publik untuk menarik dan mengoreksi pemberitaan yang keliru tersebut dari semua media milik News Publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Bahwa sejak awal kegiatan Usaha Perkebunan Nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci telah diketahui oleh dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, yang mendukung karena dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat serta bersifat berkelanjutan untuk lingkungan. Untuk selanjutnya, PT Natraco Spices Indonesia akan terus konsisten untuk mendukung dan mendampingi para Pekebun/Petani Nilam setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci guna meningkatkan kesejahteraan para Pekebun/Petani dan masyarakat setempat yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Bahwa Berita Daring 18 Agustus 2025 telah menyudutkan serta merugikan nama baik PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa Abadi, sekaligus mengancam kesejahteraan masyarakat Pekebun/Petani Nilam setempat yang sebenarnya sedang terbantu dengan adanya kegiatan budidaya dan pengolahan (suling) nilam ini;

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dengan ini PT Natraco Spices Indonesia meminta agar News Publik dengan segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Berita Daring 18 Agustus 2025 sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang masing-masing mengatur sebagai berikut:

 

Pasal 1 Angka 13 UU Pers:

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

 

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Demikian kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT NATRACO SPICES INDONESIA,

Suidihardja Widjaja
Direktur

 

Catatan Redaksi:

Pernyataan dalam Hak Jawab ini merupakan tanggapan resmi dari pihak PT Natraco Spices Indonesia atas pemberitaan tanggal 18 Agustus 2025. Redaksi newspublik.press tetap berpegang pada hasil liputan yang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi memuat Hak Jawab ini agar publik dapat menilai secara objektif.

  • Penulis: News Publik
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.000 Pelajar Jambi Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

    1.000 Pelajar Jambi Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

    • 0Komentar

    📰 1.000 Pelajar Jambi Ikuti Senam Anak Hebat di Lapangan Gubernur NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi)) – Ribuan pelajar dari berbagai sekolah di Provinsi Jambi tampak semangat mengikuti kegiatan Senam Anak Indonesia Hebat yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (24/07/2025) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun generasi sehat, aktif, dan […]

  • Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    • 0Komentar

    Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP * —————————————— Akademisi UIN STS Jambi ============================================================================ Candi Muarojambi merupakan salah satu situs cagar budaya paling penting di Indonesia. Terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kawasan ini merupakan peninggalan peradaban Melayu-Buddha yang berkembang dari […]

  • Hesti Haris Kini Resmi Jadi Ibunda Guru Provinsi Jambi

    Hesti Haris Kini Resmi Jadi Ibunda Guru Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris: Ibunda Guru Pilar Moral Pendidikan Holistik di Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Provinsi Jambi. Pada kesempatan yang sama, turut dilantik dan dikukuhkan pula para Ibunda Guru Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Pengukuhan […]

  • Resmi! Hesti Haris Diberi Amanah Baru di Fatayat NU Jambi

    Resmi! Hesti Haris Diberi Amanah Baru di Fatayat NU Jambi

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina PW Fatayat NU Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Hj. Hesnidar Haris, SE atau yang akrab disapa Hesti Haris, resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) Provinsi Jambi. Penunjukan ini berlangsung dalam acara Pelantikan Pengurus Wilayah […]

  • Api Lalap 15 Rumah Padat Penduduk Di Sungai Itik

    Api Lalap 15 Rumah Padat Penduduk Di Sungai Itik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sadu Tanjabtim – Dini hari yang mencekam, api lalap 15 rumah warga padat penduduk di desa. Tempat terjadi di RT 02 Dusun Beringin  Desa Sungai Itik kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Taniabtim) Provinsi Jambi Kamis dini hari (30 Januari 2025 ) sekitar jam 00.00 WIB.15 Rumah padat penduduk diperkirakan hangus terbakar. […]

  • Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

    Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri Pembukaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Jambi Tahun Ajaran 2025-2026, bertempat di Halaman MAN 3 Kota Jambi, Jalan Marene Sersan Darpin, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin (14/07/2025) pagi. […]

expand_less