Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
NEWS PUBLIK, Kota Jambi – Tim awak media gabungan melakukan kontrol sosial di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Jambi. Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan izin dan praktik ilegal di kosan bebas bernama Kosan Mhicat.
Kosan yang berlokasi di Jl. Lingkar Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi (36361) tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online dan aktivitas melanggar hukum.
Selain itu, tim media juga menelusuri keberadaan Kosan Po Sari Mustika di RT 09, yang sempat viral di TikTok. Ketua RT berinisial (R) membenarkan bahwa kosan tersebut baru saja digerebek oleh warga. Namun, informasi lebih lanjut diarahkan kepada pengurus kosan, yakni seorang perempuan berinisial (K), yang akrab dipanggil Bude.
Menurut Ketua RT, pemilik kosan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada Bude (K). Warga mengaku resah, apalagi ada dugaan anak di bawah umur yang menginap di tempat itu. Praktik ini diduga terkait prostitusi online.
Aturan Hukum yang Mengikat
Perlu diketahui, prostitusi online diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008, sedangkan perzinahan dapat dikenai pidana penjara 1 tahun berdasarkan Pasal 415 KUHP. Artinya, pemilik, pengurus, maupun pihak yang memfasilitasi penggunaan kosan sebagai tempat prostitusi bisa dijerat hukum.
Selain itu, menurut regulasi, pemilik kosan wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga dokumen pajak. Kosan yang termasuk kategori jasa penginapan seharusnya juga dikenakan kewajiban pajak resmi.
Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan pihaknya akan mendorong penindakan hukum dan audit izin atas kosan Po Sari Mustika maupun rumah kontrakan lain yang terindikasi serupa. Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini rencananya akan dibawa hingga tingkat provinsi maupun pusat.
Tim media juga menduga kosan Po Sari Mustika terkesan kebal terhadap norma hukum dan peraturan daerah di Kota Jambi.
Aparat dan Pemkot Diminta Tegas
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian segera bertindak. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki kewajiban menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi online yang meresahkan warga.
Tembusan izin kosan telah diarahkan kepada Wali Kota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, serta pemilik kosan Rsn. Sitompu.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK