Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

NEWS PUBLIK, Kota Jambi – Tim awak media gabungan melakukan kontrol sosial di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Jambi. Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan izin dan praktik ilegal di kosan bebas bernama Kosan Mhicat.

Kosan yang berlokasi di Jl. Lingkar Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi (36361) tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online dan aktivitas melanggar hukum.

Selain itu, tim media juga menelusuri keberadaan Kosan Po Sari Mustika di RT 09, yang sempat viral di TikTok. Ketua RT berinisial (R) membenarkan bahwa kosan tersebut baru saja digerebek oleh warga. Namun, informasi lebih lanjut diarahkan kepada pengurus kosan, yakni seorang perempuan berinisial (K), yang akrab dipanggil Bude.

Menurut Ketua RT, pemilik kosan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada Bude (K). Warga mengaku resah, apalagi ada dugaan anak di bawah umur yang menginap di tempat itu. Praktik ini diduga terkait prostitusi online.

Aturan Hukum yang Mengikat

Perlu diketahui, prostitusi online diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008, sedangkan perzinahan dapat dikenai pidana penjara 1 tahun berdasarkan Pasal 415 KUHP. Artinya, pemilik, pengurus, maupun pihak yang memfasilitasi penggunaan kosan sebagai tempat prostitusi bisa dijerat hukum.

Selain itu, menurut regulasi, pemilik kosan wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga dokumen pajak. Kosan yang termasuk kategori jasa penginapan seharusnya juga dikenakan kewajiban pajak resmi.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan pihaknya akan mendorong penindakan hukum dan audit izin atas kosan Po Sari Mustika maupun rumah kontrakan lain yang terindikasi serupa. Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini rencananya akan dibawa hingga tingkat provinsi maupun pusat.

Tim media juga menduga kosan Po Sari Mustika terkesan kebal terhadap norma hukum dan peraturan daerah di Kota Jambi.

Aparat dan Pemkot Diminta Tegas

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian segera bertindak. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki kewajiban menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi online yang meresahkan warga.

Tembusan izin kosan telah diarahkan kepada Wali Kota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, serta pemilik kosan Rsn. Sitompu.

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sarolangun Siap Bangun Sekolah Rakyat

    Pemkab Sarolangun Siap Bangun Sekolah Rakyat

    • 0Komentar

    📰 Pemkab Sarolangun Siap Bangun Sekolah Rakyat, Tunggu Petunjuk Teknis Pusat NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Dinas Sosial (Dinsos), menyatakan siap menyambut program Sekolah Rakyat. Meski demikian, pelaksanaan masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Kepala Disdikbud Sarolangun, H. Arsyad, menjelaskan bahwa daerah […]

  • Gubernur Al Haris Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

    Gubernur Al Haris Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengapresiasi pemilihan Ketua RT serentak yang berlangsung aman, damai dan kondusif di Kota Jambi. Pelantikan Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kota Jambi Periode 2025-2030 sebanyak 1.650 orang ini dihadiri langsung Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Bima Arya Sugiarto, S.IP., […]

  • Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK Negeri dan Serahkan CSR Untuk SLB di Provinsi Jambi

    Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK Negeri dan Serahkan CSR Untuk SLB di Provinsi Jambi

    • 1Komentar

    📰 Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK Negeri dan Serahkan CSR Untuk SLB di Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. Ed., melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 4 Kota Jambi, Kamis (24/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meresmikan […]

  • Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan

    Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kerinci – Anggota DPR Kabupaten kerinci Pemilihan Dapil III, Jafrul Japar dari partai PKS melaksanakan kegiatan reses masa sidang tahun 2026 dengan bertemu langsung pemerintahan desa,tokoh adat,alim ulama,pemuda,dan masyarakat di desa kayu aho mangkak koto lanang kecamatan Depati tujuh, Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung untuk kemudian diperjuangkan dalam program pembangunan […]

  • KUR dan QRIS BRI berikan kemudahan untuk pengembangan usaha UMKM

    KUR dan QRIS BRI berikan kemudahan untuk pengembangan usaha UMKM

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Gula semut aren adalah salah satu produk lokal yang semakin menarik perhatian banyak orang. Dengan rasanya yang khas dan manfaatnya yang beragam, produk ini menjadi salah satu primadona di dunia kuliner. Seroja SJ, sebuah UMKM yang berlokasi di Tanggamus, Lampung, menghadirkan gula semut aren dalam tiga varian menarik: original, jahe merah, […]

  • Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB: Birokrasi Harus Adaptif dan Responsif

    Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB: Birokrasi Harus Adaptif dan Responsif

    • 0Komentar

    📰 Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB: Birokrasi Harus Adaptif dan Responsif NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Republik Indonesia, Komjen. Pol. (Purn) Drs. Purwadi Arianto, M.Si, dalam rangka memperkuat peningkatan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan […]

expand_less