Breaking News
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • print Cetak

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC Relawan Rahmat Mirzani Djausal Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Tanggamus

    DPC Relawan Rahmat Mirzani Djausal Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Tanggamus

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGGAMUS – Ketua Organisasi Sosial Kemasyarakatan DPC Relawan RAHMAT MIRZANI DJAUSAL (RMD) Kabupaten Tanggamus, Mat Suani atau yang akrab disapa Bang Joni Menggala, menyoroti maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan mencuat di Kabupaten Tanggamus. Sorotan tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang mencuat pada […]

  • Jambore Daerah Pramuka Jambi 2026

    Jambore Daerah Pramuka Jambi 2026, Al Haris Tekankan Kepemimpinan dan Kemandirian

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa Jambore Daerah Pramuka Jambi 2026 merupakan wadah strategis untuk mengasah wawasan, keterampilan, kepemimpinan, persaudaraan, serta kemandirian generasi muda melalui berbagai kegiatan edukatif dan pembentukan karakter. Mengusung tema “Ceria, Berkarya dan Berkarakter Simpatik”, kegiatan ini diikuti peserta Pramuka penggalang berusia 11 hingga 15 tahun, […]

  • Bupati Labusel Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSU Nur’Aini di Kotapinang

    Bupati Labusel Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSU Nur’Aini di Kotapinang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Nur’Aini Bloksongo di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (9/1/2026). Pembangunan RSU Nur’Aini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan di Labusel, khususnya bagi masyarakat Kotapinang dan wilayah sekitarnya. Kehadiran […]

  • Gubernur Al Haris Harap APDESI Ujung Tombak Pembangunan Desa

    Gubernur Al Haris Harap APDESI Ujung Tombak Pembangunan Desa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH berharap kepada Pengurus APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) berperan sebagai ujung tombak dalam pembangunan desa, meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola pembangunan desa, mengadvokasi kepentingan desa serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pembangunan yang tepat sasaran. Harapan […]

  • Pemkab OKU Selatan Meninjau Dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Kebakaran Di Desa Kiwis Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan

    Pemkab OKU Selatan Meninjau Dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Kebakaran Di Desa Kiwis Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, WARKUK RANAU SELATAN – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melaui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kunjungi langsung Korban Bencana Kebakaran dan serahkan Bantuan kepada Masyarakat yang terdampak Musibah di Desa Kiwis Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan, Senin (30/12/2024). Pada kesempatan ini juga hadir secara langsung dan serahkan juga bantuan dari Pemerintah Daerah […]

  • BPI KPNPA RI Bogor

    BPI KPNPA RI Bogor Desak Bupati Evaluasi Program Pohon Bomang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | BOGOR – BPI KPNPA RI Bogor mendesak Bupati Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di ruas Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang). Desakan tersebut muncul setelah sejumlah pohon yang baru ditanam dalam kegiatan penghijauan harus kembali dicabut akibat adanya pekerjaan penggalian jalan di lokasi yang sama. […]

expand_less