Breaking News
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • print Cetak

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senpi Rakitan dan 14 Peluru Diserahkan Warga Secara Sukarela ke Polres Kaur

    Senpi Rakitan dan 14 Peluru Diserahkan Warga Secara Sukarela ke Polres Kaur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan 14 butir amunisi diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, kepada Satreskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu. Warga berinisial S (39) itu menyerahkan senjata tersebut pada Senin (17/8/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah S mengaku khawatir senjata yang berada dalam penguasaannya […]

  • Polsek Karawaci

    JAGA JAKARTA: Polsek Karawaci Gelar Razia Dini Hari, Perketat Keamanan Antisipasi Kejahatan Jalanan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Kota Tangerang, tidak tinggal diam dalam menjaga keamanan wilayahnya, pada Sabtu 6 Juni 2026 dini hari. Personel Polsek Karawaci bersama unsur terkait menggelar razia stasioner di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Kegiatan yang dimulai pukul 01.10 WIB ini merupakan bagian dari program “JAGA JAKARTA” […]

  • Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat sosialisasi SPMB 2026 bebas pungli

    Bupati Tangerang Tegaskan SPMB 2026 Tanpa Pungutan Liar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Sosialisasi dan Deklarasi Komitmen Bersama Dukungan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun 2026 di Hotel Lemo, Kelapa Dua, pada Selasa (19/5/2026). Dalam acara tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mewujudkan SPMB yang transparan, akuntabel dan bebas dari pungutan […]

  • Rombongan Keluarga Bahagia Propinsi JAMBI Berwisata Hingga Titik 0 Km Indonesia

    Rombongan Keluarga Bahagia Propinsi JAMBI Berwisata Hingga Titik 0 Km Indonesia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sabang – Sebuah petualangan tak terlupakan baru saja dijalani oleh rombongan wisatawan asal Provinsi Jambi yang menamakan diri “Keluarga Bahagia provinsi jambi”. Dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang, mereka menempuh perjalanan panjang menuju Titik Nol Kilometer Indonesia di Sabang, pulau paling ujung barat nusantara. Perjalanan dipimpin oleh Ihsanudin, yang juga bertindak sebagai Ketua […]

  • Kinerja Terukur dan Dampak Nyata: Mengapa Al Haris Disebut sebagai Salah Satu Gubernur Paling Efektif di Indonesia Tahun 2025

    Kinerja Terukur dan Dampak Nyata: Mengapa Al Haris Disebut sebagai Salah Satu Gubernur Paling Efektif di Indonesia Tahun 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Dalam studi kebijakan publik kontemporer, keberhasilan kepala daerah tidak lagi diukur semata melalui banyaknya penghargaan, melainkan melalui keterhubungan yang jelas antara kebijakan publik, capaian indikator, dan dampak sosial-ekonomi yang dirasakan masyarakat. Pendekatan ini dikenal sebagai outcome-based governance. Pendekatan tersebut semakin relevan pada 2025, ketika hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghadapi […]

  • Peserta PORPI Kabupaten Karawang mengikuti kegiatan FORKAB III KORMI di Resinda Park Mall.

    PORPI Karawang Semarakkan FORKAB III KORMI, Dorong Budaya Hidup Sehat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan budaya hidup sehat melalui keikutsertaan pada Festival Olahraga Masyarakat Kabupaten (FORKAB) III KORMI Kabupaten Karawang yang berlangsung di Resinda Park Mall. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi berbagai komunitas olahraga masyarakat untuk memperkenalkan aktivitas fisik yang sehat, menyenangkan, serta dapat […]

expand_less