Breaking News
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • print Cetak

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajati Sugeng Hariadi Ikuti Kunker Virtual Jaksa Agung RI di Kejati Jambi

    Kajati Sugeng Hariadi Ikuti Kunker Virtual Jaksa Agung RI di Kejati Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH menghadiri kegiatan kunjungan kerja (kunker) virtual Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula Vicon Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Agenda itu menjadi bagian dari koordinasi nasional antara Kejaksaan Agung dengan […]

  • Kolaborasi Al Haris–AHY Dorong Kemajuan Jambi

    Kolaborasi Al Haris–AHY Dorong Kemajuan Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi Al Haris kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah. Selama beberapa hari berada di Jakarta, ia aktif bertemu dengan berbagai Kementerian guna memperjuangkan kemajuan Provinsi Jambi, terutama di sektor infrastruktur. Hari ini, Al Haris menemui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama […]

  • Al Haris Targetkan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

    Al Haris Targetkan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Proyeksikan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memproyeksikan Provinsi Jambi bersama Sumatera Barat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2032 mendatang. Menurutnya, langkah strategis ini bukan hanya sekadar penyelenggaraan ajang olahraga, tetapi juga momentum […]

  • Memastikan Kesiapan Keamanan Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Jalur Ops Ketupat 2026, Berbagi Takjil dan Tarawih Bersama Warga Kaur

    Memastikan Kesiapan Keamanan Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Jalur Ops Ketupat 2026, Berbagi Takjil dan Tarawih Bersama Warga Kaur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan arus mudik menjelang pelaksanaan Ops Ketupat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 13–25 Maret 2026, Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Kaur, Rabu (4/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Bengkulu didampingi para Pejabat Utama Polda Bengkulu dan Kapolres Kaur […]

  • Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

    Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

    • 0Komentar

    “Tanpa Bantuan Bank Jambi, Mungkin Perjalanan Studi S3 Saya Akan Jauh Lebih Berat. Dukungan Ini Bukan Hanya Membantu Saya Pribadi, Tetapi Juga Menjadi Inspirasi Bahwa Bank Jambi Adalah Bagian Dari Mimpi Anak-Anak Jambi Yang Ingin Maju Melalui Pendidikan.” Oleh : Dr. Fahmi Rasid. Peneriman Bantuan CSR Tahun 2015 Dalam perjalanan sejarah Provinsi Jambi, kita tidak […]

  • Kadis Kominfo Ariansyah dan Kadishub John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

    Kadis Kominfo Ariansyah dan Kadishub John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, menerima penghargaan prestisius berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama tiga […]

expand_less