Polisi Ungkap 27,8 Kg Ganja di Labusel, Buruh Asal Padang Ditangkap
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026

NEWS PUBLIK, LABUSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27.869 gram atau hampir 28 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket.
Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial DAS (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat. Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang digelar pada Senin (12/1/2026) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Dalam laporan tersebut, warga mencurigai seorang pria yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest berwarna silver yang melintas di wilayah tersebut.
Sempat Kabur, Polisi Lakukan Tindakan Tegas
Saat hendak dihentikan, pengemudi mobil tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di dalam bagasi mobil. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp75 ribu, satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah dompet, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial DAS alias D, berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh, dan berdomisili di Kota Padang. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan sistem uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok ganja tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami bekerja secara presisi, cepat, dan tuntas demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: K.Nasution
- Editor: NEWS PUBLIK
