Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

    Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK || ARTIKEL 📰 Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan Di persilangan antara sains, budaya, dan pariwisata berkelanjutan, suara-suara muda dari Geopark Merangin menggema hingga forum internasional. Memperingati World Conservation Day yang jatuh pada 28 Juli 2025, Merangin Tribe bersama Merangin Jambi UNESCO Global Geopark Youth Forum menginisiasi sebuah forum internasional […]

  • Menkes Puji Gubernur Al Haris Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi

    Menkes Puji Gubernur Al Haris Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi — Upaya Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. dalam memperkuat layanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi menuai pujian langsung dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. Apresiasi tersebut disampaikan Menkes Budi usai meninjau operasi bedah jantung perdana di RSUD Raden Mattaher, Jumat (31/10/2025), yang menjadi tonggak baru dunia […]

  • Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

    Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) –  Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, membuka secara resmi Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024 yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-87 Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Turnamen ini merupakan edisi kedua dan diikuti oleh para insan pers Provinsi Jambi. Pembukaan turnamen Mini Soccer ANTARA […]

  • Peringati HUT Ke-77 Kabupaten Batang Hari, Gubernur Al Haris Tegaskan Bupati Hadapi Tantangan Pembangunan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    Peringati HUT Ke-77 Kabupaten Batang Hari, Gubernur Al Haris Tegaskan Bupati Hadapi Tantangan Pembangunan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kabupaten Batang Hari menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk mengevaluasi pencapaian pembangunan serta menyusun langkah strategis menghadapi tantangan ke depan. Upacara peringatan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin (1/12/2025) pagi, dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al […]

  • Respons Polres Kaur Menerima Layanan Cepat 110 dari Tim Polda Bengkulu

    Respons Polres Kaur Menerima Layanan Cepat 110 dari Tim Polda Bengkulu

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kaur dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif kian diperkuat. Hal ini ditandai dengan hadirnya Tim Biro Ops Polda Bengkulu untuk melakukan supervisi dan pembinaan intensif terkait optimalisasi layanan Call Center 110, Pamapta, dan Aplikasi DORS di Mapolres Kaur, Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh sistem […]

  • Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo

    Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Bangko (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menyampaikan kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo dalam Rapat Koordinasi terkait Pilkada Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2024. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., dan dilaksanakan […]

expand_less