Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
  • visibility 116

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesor Slovenia Studi Data Sosial di JDAC Jambi

    Profesor Slovenia Studi Data Sosial di JDAC Jambi

    • 0Komentar

    Profesor dari Slovenia Lakukan Studi Komparatif di JDAC Jambi, Bahas Pengembangan Statistika Sosial

  • Makna Anugerah Kebudayaan Indonesia: Prestasi Jambi Mantap Transformasi Kebudayaan Lokal Menuju Budaya

    Makna Anugerah Kebudayaan Indonesia: Prestasi Jambi Mantap Transformasi Kebudayaan Lokal Menuju Budaya

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) ​————————- Makna Kebudayaan bagi Masyarakat Jambi ​Provinsi Jambi kembali menarik perhatian nasional setelah meraih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) sebagai Pemerintah Daerah Terbaik. Pencapaian ini, yang terjadi di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi, bukan sekadar trofi di lemari pameran, melainkan sebuah penegasan filosofis […]

  • Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

    Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Program Ramadhan Ceria yang diselenggarakan Jambi TV sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta wadah strategis untuk membentuk karakter anak-anak agar menjadi agen perubahan yang unggul dan memiliki integritas tinggi di Provinsi Jambi. Harapan tersebut disampaikannya saat […]

  • Hiburan atau Pembusukan Moral? HELEN’S PLAY MART Tantang Adat Melayu Jambi

    Hiburan atau Pembusukan Moral? HELEN’S PLAY MART Tantang Adat Melayu Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Polemik keberadaan HELEN’S PLAY MART (HPM) kian memanas. Tempat hiburan malam yang menyasar anak muda itu dituding telah menistakan norma adat, agama, dan budaya Melayu Jambi, serta membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi masyarakat. Tudingan keras tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU), gabungan sejumlah lembaga adat dan […]

  • Gubernur Al Haris Dukung Penuh Program Koperasi RI

    Gubernur Al Haris Dukung Penuh Program Koperasi RI

    • 0Komentar

    📰 Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih NEWS PUBLIK, TANGKIT BARU (Diskominfo Provinsi Jambi) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang dipusatkan di Desa Bentangan, Kabupaten […]

  • Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

    Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) –  Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, membuka secara resmi Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024 yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-87 Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Turnamen ini merupakan edisi kedua dan diikuti oleh para insan pers Provinsi Jambi. Pembukaan turnamen Mini Soccer ANTARA […]

expand_less