Breaking News
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sani Kukuhkan Pengurus FPRB Provinsi Jambi

    Wagub Sani Kukuhkan Pengurus FPRB Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    ‎NEWS PUBLIK | JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I secara resmi mengukuhkan pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Jambi periode 2025-2028, bertempat di Ruang Bulian, Grand  Hotel Jambi, Selasa (10/2/2026). Dalam sambutan dan arahannya, ‎Wagub Sani menyampaikan bahwa pembentukan Forum Pengurangan ‎Risiko Bencana Provinsi Jambi yang dilaksanakan pengukuhan kepengurusannya ini […]

  • Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Lomba Cerdas Cermat Sebagai Media Edukasi Kebangsaan

    Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Lomba Cerdas Cermat Sebagai Media Edukasi Kebangsaan

    • 0Komentar

    📰Lomba Cerdas Cermat Jadi Media Pembentukan Karakter Generasi Penerus NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan, kegiatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan memiliki makna strategis dalam membentuk karakter generasi muda Indonesia. Menurutnya, ajang ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana edukasi efektif untuk menanamkan nilai-nilai […]

  • Alvino Ridwana

    Kebahagiaan Alvino Ridwana: Kemenangan Hockey Kabupaten Tangerang di POPDA XII Banten Jadi Kado Spesial

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | BANTEN – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Alvino Ridwana, atlet Hockey Tim Kabupaten Tangerang, usai timnya meraih kemenangan atas Kota Tangerang dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Provinsi Banten. Pertandingan yang berlangsung sengit di Kota Cilegon, pada Selasa 16 Juni 2026 ini berakhir dengan skor 4-2 untuk kemenangan Kabupaten Tangerang, […]

  • Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20, Wagub Sani: Insya Allah Jadi Haji Mabrur

    Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20, Wagub Sani: Insya Allah Jadi Haji Mabrur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, menyambut langsung kepulangan jema’ah haji Kloter 20 BTH Provinsi Jambi, Asal jema’ah Kabupaten Merangin, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat, bertempat di Asrama Haji Kotabaru Jambi, Sabtu (05/07/2025). Pada kesempatan tersebut Wagub Sani mengucapakan selamat datang dan kembali ketanah […]

  • wagub jambi abdullah sani mengikuti qiyammul lail malam 25 ramadhan bersama jamaah di jambi

    Wagub Abdullah Sani Qiyammul Lail Itikaf Malam ke-25 Ramadhan di Masjid Agung Al Falah, Hadiri Milad ke-8 Pejuang Subuh

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I melaksanakan Qiyammul Lail Itikaf malam ke-25 Ramadhan bersama jajaran pemerintah daerah dan jamaah di Masjid Agung Al Falah, Kota Jambi, Minggu dini hari (15/3/2026). Kegiatan ibadah tersebut diawali dengan sholat hajat, kemudian dilanjutkan dengan sholat tahajud dan sholat taubah berjamaah. Rangkaian kegiatan […]

  • Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Siap Beroperasi, Tunggu Peresmian Dari Presiden

    Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Siap Beroperasi, Tunggu Peresmian Dari Presiden

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Batang Merangin (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci yang dikelola oleh PT. Kerinci Merangin Hydro akan segera beroperasi, artinya sudah rampung secara teknis, tinggal menunggu jadwal Bapak Presiden yang akan meresmikan. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan peninjauan Proyek […]

expand_less