Breaking News
Trending Tags

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

NEWS PUBLIK | Karawang – Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan tajinya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Bertempat di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.

Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini seolah menjadi pembuktian bahwa semangat baru personel narkoba langsung diiringi dengan prestasi membanggakan. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang mendominasi pemberitaan di Karawang saat ini. Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. “Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan
Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase. “Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru. “Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Duka Mendalam di Karawang, Anak Usia 2,5 Tahun Alami Luka Berat Akibat Kekerasan
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desak Transparansi dan Mundurnya Kabid SMP, AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai di Dinas Pendidikan Tanjab Timur

    Desak Transparansi dan Mundurnya Kabid SMP, AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai di Dinas Pendidikan Tanjab Timur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polda Jambi terkait rencana aksi unjuk rasa damai pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Meubelair SMP Tahun Anggaran 2024 […]

  • Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar 

    Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar 

    • 0Komentar

    Langkat-News Publik Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Minggu, Satuan Lalu Lintas Polres Langkat melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah gereja yang berada di wilayah Kota Stabat, Minggu (26/7/2026). Kegiatan patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar beberapa rumah ibadah, di antaranya Gereja GKI Kartini Stabat, Gereja GBKP […]

  • Prof Haryadi membahas pertumbuhan ekonomi Jambi 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Jambi dan Paradoks Awal Tahun

    • 0Komentar

    Pertumbuhan Ekonomi Jambi dan Paradoks Awal Tahun Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.MS. (Pakar Ekonomi Jambi | Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi) Pertumbuhan Positif di Tengah Perlambatan Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada 4 Mei 2026 merilis bahwa pertumbuhan ekonomi Jambi pada Triwulan I 2026 mencapai 4,33 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y). Angka tersebut […]

  • Pemkab Karawang Gelar Bazar Ramadan 1447 H di Lapangan Karangpawitan

    Pemkab Karawang Gelar Bazar Ramadan 1447 H di Lapangan Karangpawitan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membuka Bazar Ramadan Karawang Maju 1447 H/2026 M di Lapangan Karangpawitan, Sabtu 21 Februari 2026. Pembukaan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Wakil Bupati Maslani. Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan UMKM kuliner. Tahun ini, pelaku UMKM kriya binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Karawang […]

  • Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

    Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Desa Pungut Ilir (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi sistem pertanian agar para petani bisa menghasilkan produksi panen meningkat, sebagaimana program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat melakukan […]

  • Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan Agar Kopi Jambi Mendunia

    Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan Agar Kopi Jambi Mendunia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Kopi Jambi sangat berpotensi menguasai pasar domestik maupun dunia. Dikenal dengan sebutan ‘negeri tiga kopi’, Jambi memiliki segalanya untuk memenuhi hasrat pecinta kopi. Inilah yang terus didorong para penggiat sekaligus pecinta kopi di Jambi untuk memajukan hasil pertanian unggulan itu. Dikatakan Juwanda selaku ketua DPD Asosiasi Kopi Indonesia […]

expand_less