Rp11,64 Miliar Raib! Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP
- account_circle Syarifah
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Jambi, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan seorang reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka berinisial LK atau Loly Karentina, yang disebut berperan sebagai Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. LK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Kerugian Negara Tembus Rp11,64 Miliar
Kejati Jambi menyebut perbuatan tersangka bersama AS dan DS telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.648.537.700.
Angka tersebut berdasarkan temuan yang telah diperoleh penyidik dalam proses penyidikan perkara.
Namun, dalam uraian hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, nilai kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut disebut mencapai Rp11.929.466.700.
Perbedaan angka tersebut muncul dalam bahan perkara yang disampaikan Kejati Jambi. Penyidik menyebut alat bukti yang telah diperoleh berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang dinilai mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Kejati Jambi juga menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan yang disebut dalam KUHAP yang berlaku.
- Penulis: Syarifah










