Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”
- account_circle *
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 99

NEWS PUBLIK | MUARA BULIAN – Menanggapi dinamika yang berkembang terkait persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Sultan Agung, S.H., M.H., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Dalam wawancara khusus pada Selasa (24/2), Sultan Agung meluruskan sejumlah poin krusial, mulai dari isu tindakan represif terhadap media hingga status mediasi yang dikabarkan buntu.
Bantah Adanya Penghadangan Jurnalis
Menanggapi kabar adanya tindakan represif terhadap awak media yang hendak meliput, Sultan Agung menegaskan bahwa PN Muara Bulian sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik. Ia membantah adanya penghadangan fisik maupun verbal.
“Kami sangat terbuka. Siapa pun boleh mengikuti persidangan, termasuk rekan-rekan media. Namun, perlu dipahami bahwa ruang sidang memiliki tata tertib. Berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020, pengambilan gambar atau rekaman harus seizin Majelis Hakim sebelum sidang dimulai. Ini aturan untuk menjaga ketertiban, bukan untuk menghalangi peliputan,” ujar Sultan Agung kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut, para jurnalis sebenarnya telah diperkenankan masuk ke ruang sidang setelah mengikuti prosedur yang ada.
Mediasi Belum Dimulai, Bukan “Deadlock”
Terkait isu yang menyebutkan bahwa mediasi antara penggugat dan tergugat menemui jalan buntu karena ketidakhadiran prinsipal, Sultan Agung memberikan penjelasan hukum yang jernih. Menurutnya, pada sidang perdana, kehadiran prinsipal memang dapat dikuasakan.
“Informasi yang menyebut mediasi deadlock itu tidak benar. Faktanya, tahap mediasi bahkan belum dimulai. Sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi baru akan dijadwalkan ulang oleh Mediator yang ditunjuk Majelis Hakim dengan hadirnya prinsipal. Jadi, tidak ada istilah buntu jika prosesnya saja belum berjalan,” terangnya.
Klarifikasi Isu Hakim ‘Mangkir’
Lebih lanjut, Sultan Agung juga menepis narasi miring mengenai adanya oknum hakim yang meninggalkan ruang sidang atau “mangkir” saat proses berlangsung.
“Tidak ada hakim yang mangkir atau walk-out. Yang terjadi adalah persidangan telah selesai dan ditutup secara resmi oleh Majelis Hakim. Secara etika dan prosedur, hakim memang harus meninggalkan ruangan setelah palu sidang diketuk sebagai tanda selesainya agenda sidang hari itu, dan perlu dipertegas bahwa meminta izin kepada majelis hakim untuk mengambil gambar atau rekaman sidang harus dilakukan sebelum persidangan agar tidak menganggu jalannya persidangan” jelasnya meluruskan fakta di lapangan.
Akses Informasi Publik Tetap Terbuka
Menutup wawancara, Sultan Agung menegaskan komitmen PN Muara Bulian dalam menjaga transparansi informasi hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Semua informasi mengenai perkara ini bisa diakses secara sah. Publik bisa memantau langsung di persidangan atau melalui SIPP dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kami ingin memastikan setiap informasi yang keluar adalah fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
- Penulis: *
