Polemik Hukum PN Bekasi: Syarat Kuasa Insidentil Terdaftar di PA Jambi Ditolak, Ada Intimidasi & Putus Tak Berwenang, Kini Sengketa Risalah Banding
- account_circle Ermawati
- calendar_month 1 jam yang lalu

NEWS PUBLIK | BEKASI – Perjalanan hukum perkara Nomor 626/Pdt.G/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi penuh kejanggalan dan pelanggaran prosedural nyata. Perkara ini diajukan Penggugat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata), yang jelas masuk ranah hukum perdata dan kewenangan mutlak PN Bekasi.
Namun, sejak sidang pertama hingga kini, proses diwarnai ketidakberesan bertubi-tubi: mulai penolakan dokumen sah, tindakan intimidasi, putusan keliru, hingga kini sengketa utama memanas soal risalah banding yang dianggap terlambat — hal yang dibantah keras oleh pihak Pembanding.
Catatan kelam bermula tepat pada sidang pertama, tanggal 18 Desember 2025. Saat itu, Penggugat telah melengkapi seluruh persyaratan Kuasa Insidentil, yang dokumennya sudah terdaftar, diverifikasi, dan resmi berlaku di Pengadilan Agama Jambi, lengkap dengan bukti hubungan keluarga dan izin ketua pengadilan.
Dokumen sah ini diserahkan agar kuasa hukum insidentil tersebut bisa mendampingi kepentingan Penggugat di persidangan. Namun, majelis hakim PN Bekasi justru menolak dan tidak mengakui keabsahannya, tanpa alasan hukum yang jelas dan sah.
Situasi makin memanas dan menekan, saat di ruang sidang terjadi tindakan intimidasi terhadap diri Penggugat. Merasa hak dan keamanannya terancam, barulah saat itu Penggugat melakukan perekaman, sehingga tersimpan bukti berupa rekaman video yang menangkap momen pasca terjadinya peristiwa intimidasi tersebut. Rekaman ini kini menjadi bukti nyata pelanggaran hak berperkara sejak tahap awal.
Kejanggalan berlanjut ke putusan akhir. Padahal objek sengketa jelas perbuatan melawan hukum, ranah mutlak kewenangan PN Bekasi, namun hakim justru memutus diri tidak berwenang mengadili, bahkan dalam pertimbangan dan amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa gugatan seharusnya diajukan dan diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Keputusan ini dinilai sangat keliru dan menyimpang hukum, mengingat Pengadilan Hubungan Industrial khusus menangani sengketa ketenagakerjaan, sama sekali tidak relevan dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan.
Hal makin ganjil karena proses sudah berjalan panjang dan tuntas, bahkan sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan akhir. Secara hukum, ketidakberwenangan wajib diajukan atau diputus di awal persidangan, bukan setelah seluruh pokok perkara diperiksa habis.
Fakta hukum lain makin memperkuat posisi Penggugat: Tergugat sama sekali tidak pernah hadir, tidak diwakili, tidak menjawab, dan tidak membantah sedikitpun, meski dipanggil sah dan patut. Berdasarkan Pasal 138 HIR, kondisi ini wajib dinilai sebagai pengakuan kebenaran dalil gugatan, sehingga hakim seharusnya mengabulkan gugatan seluruhnya, bukan memutus sebaliknya yang sangat merugikan.
Kini sengketa terbesar terjadi soal waktu penyerahan risalah banding. Pembanding baru secara resmi mengetahui dan menerima salinan putusan pada 21 April 2026, lalu mengajukan banding 27 April 2026 dan menyerahkan risalah lengkap.
Namun ada pihak yang berpendapat waktu dihitung sejak tanggal putusan dijatuhkan 02 April 2026, sehingga menuduh risalah banding terlambat disampaikan dan berusaha menjadikannya tidak sah atau seolah-olah tidak ada.
Terhadap tuduhan itu, Pembanding menyampaikan keberatan keras dan tegas. Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) HIR, seluruh tenggat waktu hukum — baik untuk mengajukan banding maupun menyerahkan risalah — dihitung sejak pihak yang bersangkutan mengetahui atau menerima salinan putusan, bukan sejak tanggal putusan dibacakan.
Karena baru diketahui dan diterima pada 21 April, batas waktu sah baru jatuh pada 4 Mei 2026. Artinya, pengajuan banding maupun penyerahan risalah tanggal 27 April masih dalam waktu sah, tepat waktu, dan sama sekali tidak terlambat. Tuduhan tersebut dinilai salah penerapan hukum dan tidak berdasar.
Melalui memori dan risalah banding lengkap beserta bukti — termasuk rekaman sidang dan bukti pendaftaran kuasa insidentil — Pembanding memohon Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar menyatakan penyerahan risalah sah dan tepat waktu, mengakui adanya pelanggaran prosedur sejak awal, membatalkan putusan PN Bekasi yang keliru, serta memutus sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan.
- Penulis: Ermawati
