Jambret di Siang Bolong Gunakan Senjata Tajam, Residivis Tumbang Ditangan Polsek Tembung Medan
- account_circle RM
- calendar_month Sen, 4 Mei 2026

NEWS PUBLIK | MEDAN – Jambret siang bolong di Medan Tembung berhasil diungkap aparat kepolisian setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum tersebut.
Aksi kriminal ini sebelumnya sempat meresahkan warga karena dilakukan secara terang-terangan di siang hari. Penangkapan pelaku menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.
Pelaku diketahui bernama Riandi Dahlan Lubis alias Mabok (23), seorang residivis yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026. Namun, belum lama menghirup udara bebas, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH bersama Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang, SH.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang membahayakan keselamatan petugas.
Dalam situasi tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan di Mapolsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi bernama Siti Hajar (21).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, korban yang tengah berjalan kaki menjadi target empuk pelaku.
Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku memepet korban dan merampas tas miliknya yang berisi satu unit iPhone 13, uang tunai sebesar Rp18 juta, KTP, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Uang hasil kejahatan diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya, seperti membeli pakaian, alat make up, dan parfum.
Sementara barang milik korban, termasuk handphone, sempat diserahkan kepada pacar pelaku.
Tidak hanya melakukan aksi jambret, pelaku juga mengaku terlibat dalam tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Rela, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5161 ALO dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Beruntung, kendaraan tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit iPhone 13 warna putih
- Dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi
- Pakaian, alat make up, dan parfum
- Kunci T
- Senjata tajam jenis cutter
- Barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Status tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini mengacu pada dua laporan polisi, yakni LP/B/380/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 dan LP/B/436/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, serta berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya aksi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
“Setiap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
- Penulis: RM
