Truk Batu Bara 42 Ton Terguling, Rumah Warga Tertimbun, Siapa Lindungi PT Tambang?
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 67

NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI Ā ā Dentuman keras memecah sunyi dini hari di Tempino. Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, satu unit truk Fuso Hino bernopol BG 8639 ZQ bermuatan 42,4 ton batu bara terguling di Jalan Lintas JambiāTempino KM 27, tepat di depan SPBU Tempino.
Batu bara yang diangkut bukan hanya tumpah ke badan jalan. Material hitam pekat itu menghantam satu unit rumah warga RT 10 hingga mengalami kerusakan. Debu hitam menyelimuti halaman, dan trauma menyelimuti keluarga yang nyaris menjadi korban.
Ironisnya, sopir truk justru melarikan diri dari lokasi.
Dugaan Overload: Muatan Dipaksakan, Nyawa Dipertaruhkan
Menurut keterangan saksi mata, truk hilang kendali saat menanjak. Kendaraan mendadak mundur sebelum akhirnya terbalik. Dugaan kuat mengarah pada kelebihan muatan atau overload.
Dengan beban 42,4 ton, publik mempertanyakan: apakah tonase tersebut sesuai standar? Atau ada pembiaran sistemik terhadap praktik ODOL yang selama ini dikeluhkan masyarakat?
Dokumen Delivery Order (DO) yang ditemukan di lokasi mengarah pada dugaan bahwa armada tersebut milik PT Surya Global Makmur (PT SGM), mengangkut batu bara dari pemusiran menuju SCE Cilegon, Banten.
Jika benar demikian, maka pertanyaannya bukan lagi soal kecelakaan, tetapi soal tanggung jawab korporasi.

Pergub Diterbitkan, Tapi Jalan Umum Tetap Jadi Jalur Tambang
Peristiwa ini mempertegas persoalan lama: larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum seakan tak bergigi.
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan dan pelarangan truk batu bara di jalan umum telah lama ada. Namun di lapangan, truk-truk ODOL tetap bebas melintas, siang maupun dini hari.
Apakah pengawasan lemah?
Atau ada kekuatan yang lebih besar dari sekadar aturan?
Warga kini terang-terangan mempertanyakan keberanian aparat dan pemerintah daerah.
Warga Geram: Jangan Sampai Hukum Dikangkangi Big Bos
āKami butuh perlindungan, bukan sekadar garis polisi. Kapolsek harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai hukum dikangkangi kekuatan modal para Big Bos batu bara,ā ujar seorang warga dengan nada tegas.
Tuntutan masyarakat jelas:
-
Sanksi pidana dan administratif terhadap sopir dan perusahaan.
-
Ganti rugi penuh atas kerusakan rumah warga tanpa negosiasi berlarut.
-
Audit tonase dan pengawasan ketat agar truk āobesitasā tidak lagi bebas melintas.
-
Evaluasi bahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan yang melanggar.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tilang atau pengamanan lokasi. Jika produksi tetap berjalan tanpa sanksi tegas, maka kecelakaan serupa hanya soal waktu.
Siapa yang Dilindungi?
Kecelakaan ini memang tidak menelan korban jiwa. Namun publik tidak lagi melihatnya sebagai peristiwa lalu lintas biasa.
Ini adalah simbol benturan antara keselamatan warga dan kepentingan bisnis tambang.
Jika truk bermuatan puluhan ton masih bebas melintasi jalan umum, jika sopir bisa kabur tanpa pertanggungjawaban cepat, dan jika perusahaan tetap beroperasi seperti biasa, maka wajar bila publik bertanya:
Siapa sebenarnya yang dilindungi?
Jalan raya adalah milik masyarakat. Bukan jalur privat perusahaan tambang.
Dan jika ketegasan tak segera ditunjukkan, bukan hanya rumah warga yang tertimbun batu bara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
- Penulis: Eli/Tim
