PN Muara Bulian Buka Suara terhadap Polemik Peliputan Sidang Gugatan di Batang Hari
- account_circle *
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 19

NEWS PUBLIK | Batang Hari, Jambi – Pengadilan Negeri Muara Bulian akhirnya angkat bicara terkait polemik yang mencuat dalam sidang perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mbn tentang gugatan perbuatan melawan hukum. Klarifikasi resmi disampaikan melalui konferensi pers oleh Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, didampingi Panitera Ahmad Kahfi Lutfi, menyikapi isu dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan serta kabar majelis hakim meninggalkan ruang sidang.
Perkara tersebut diajukan oleh Muhammad Fadli Arif terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang Hari, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari. Agenda persidangan digelar pada Selasa (24/2).
Sidang Terbuka dan Dihadiri Media
Dalam penjelasannya, pihak pengadilan menegaskan bahwa sidang berlangsung terbuka untuk umum. Prinsip transparansi, menurut juru bicara, menjadi komitmen lembaga peradilan selama tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Sejak sidang dibuka hingga dinyatakan selesai, pengunjung termasuk rekan-rekan media hadir dan mengikuti jalannya persidangan,” ujar Sultan Agung.
Menanggapi kritik soal tidak adanya panggilan sidang melalui pengeras suara, pengadilan menyatakan bahwa seluruh pihak yang berperkara telah hadir lengkap di ruang sidang. Dalam kondisi demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mengumumkan panggilan melalui pengeras suara.
Aturan Pengambilan Gambar di Ruang Sidang
Terkait isu pelarangan peliputan, pengadilan membantah adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik. Wartawan dan pengunjung tetap diperkenankan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan.
Namun untuk pengambilan gambar, pengadilan merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut mengharuskan adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Majelis Hakim sebelum sidang dimulai guna menjaga ketertiban jalannya persidangan.
“Tidak terdapat permohonan izin pengambilan gambar kepada Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai, baik dari pengunjung maupun awak media,” jelas Sultan Agung dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2) di Media Center PN Muara Bulian.
Penjelasan Soal Video yang Beredar
Soal beredarnya video yang menimbulkan kesan adanya tindakan represif terhadap wartawan, pihak pengadilan memastikan informasi tersebut tidak tepat. Peristiwa terjadi setelah sidang dinyatakan ditutup dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Saat itu, salah seorang wartawan meminta dokumentasi.
Karena sidang telah selesai, majelis hakim tetap melanjutkan langkah meninggalkan ruangan. Wartawan kemudian menyampaikan pertanyaan kepada Sekretaris Pengadilan mengenai pengambilan foto. Dalam situasi tersebut, Sekretaris mengarahkan yang bersangkutan untuk meminta keterangan resmi kepada Juru Bicara di ruang tamu terbuka sebagai pejabat yang berwenang memberikan informasi publik.
Polemik yang kemudian berkembang disebut sebagai dinamika komunikasi, bukan bentuk tindakan represif. Pengadilan menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat resmi dan tidak terpotong.
Tegaskan Komitmen Keterbukaan
Menutup pernyataannya, PN Muara Bulian menegaskan komitmen untuk terus menjunjung keterbukaan informasi dan menerima kritik yang konstruktif. Lembaga tersebut juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat hal yang kurang berkenan.
“Kami menekankan pentingnya komunikasi yang bijak, beretika, dan proporsional demi menjaga marwah peradilan serta mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tutup Sultan Agung.
Lihat postingan ini di Instagram
- Penulis: *
