Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Alunan Dentuman Suara Musik Salah Satu Hiburan Malam di Lobusona Rantau Selatan Picu Keresahan Warga Setempat

  • account_circle RM
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

Alunan Dentuman Suara Musik Salah Satu Hiburan Malam di Lobusona Rantau Selatan Picu Keresahan Warga Setempat

📰 Alunan Dentuman Suara Musik Salah Satu Hiburan Malam di Lobusona Rantau Selatan Picu Keresahan Warga Setempat

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Hiburan malam Lobusona Rantau Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas salah satu tempat hiburan malam menuai keluhan serius dari warga. Dentuman musik keras yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dan memicu keresahan sosial.

Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Kamis (23/4/2026).

Keluhan warga terus bermunculan, terutama terkait kebisingan yang dinilai sudah melewati batas toleransi lingkungan.

Sejumlah warga mengaku telah lama terganggu dengan operasional hiburan malam Lobusona Rantau Selatan yang disebut berlangsung hingga subuh dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan serta potensi dampak negatif bagi generasi muda.

Kami sudah sangat resah. Suara musik keras sampai subuh, belum lagi aktivitas pengunjung yang makin ramai. Kami minta ini segera ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional serta mempertanyakan legalitas izin usaha tempat hiburan malam tersebut.

Masyarakat menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas di lingkungan sekitar.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Mereka meminta adanya evaluasi terkait izin usaha, pengawasan operasional, serta penertiban jam kegiatan tempat hiburan malam tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam hanya memberikan jawaban singkat.

Tanya saja ke Dinas Perizinan,” ujarnya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang tengah dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, aparat kepolisian juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Secara hukum, hal tersebut diatur dalam:

  • Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan
  • Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan

Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, menegaskan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan tindakan.

Jika keresahan masyarakat nyata dan berulang, aparat memiliki dasar untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM juga menyatakan keberatan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut.

Hans Club Station itu harus ditutup. Selain meresahkan masyarakat, tanah itu bukan milik mereka,” tegasnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Masyarakat kini berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait, mulai dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga aparat kepolisian.

Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, hingga penertiban aktivitas hiburan malam di wilayah Rantauprapat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perizinan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang terjadi.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, media menegaskan telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Media juga akan terus mengawal perkembangan kasus hiburan malam Lobusona Rantau Selatan ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Rilis ini menjadi suara masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang dinilai meresahkan.

  • Penulis: RM

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kubu Demo Soal Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga

    Panas! 2 Kubu Demo Soal Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga, Bupati Tangerang Jadi Sasaran Aduan

    • 0Komentar

    📰 Panas! Dua Kubu Demo Soal Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga, Bupati Tangerang Jadi Sasaran Aduan NEWS PUBLIK | Tangerang — Demo alih fungsi lahan Teluknaga memanas di depan kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026). Dua kelompok massa yang sama-sama mengaku berasal dari Kecamatan Teluknaga turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi, namun dengan sikap […]

  • LSM Petisi Sakti Curigai Dugaan KKN Dana Desa di Kerinci, Kejati Jambi Diminta Turun Tangan

    LSM Petisi Sakti Curigai Dugaan KKN Dana Desa di Kerinci, Kejati Jambi Diminta Turun Tangan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK – Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, menyayangkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh dan beberapa Desa di Kabupaten Kerinci. Marjoni menyebut laporan dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan ke Kejari, bahkan informasi […]

  • Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

    Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kota Jambi – Tim awak media gabungan melakukan kontrol sosial di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Jambi. Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan izin dan praktik ilegal di kosan bebas bernama Kosan Mhicat. Kosan yang berlokasi di Jl. Lingkar Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi (36361) tersebut diduga menjadi tempat […]

  • Gubernur Jambi Al Haris Hentikan Sementara Angkutan Batubara demi Kelancaran Pemberangkatan Jemaah Haji

    Gubernur Jambi Al Haris Hentikan Sementara Angkutan Batubara demi Kelancaran Pemberangkatan Jemaah Haji

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Untuk melancarkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan surat pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat. Surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu […]

  • Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP

    Tekanan Fiskal dan Masa Depan Transformasi Ekonomi Sungai Penuh–Kerinci

    • 0Komentar

    Tekanan Fiskal dan Masa Depan Transformasi Ekonomi Sungai Penuh–Kerinci Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP (Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi) Pembangunan daerah tidak lagi dapat dimaknai sekadar sebagai upaya meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Sebab pertumbuhan yang tinggi belum tentu identik dengan kesejahteraan yang merata, belum tentu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, dan belum tentu mampu menghasilkan […]

  • Pencurian di Jatiagung Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

    Pencurian di Jatiagung Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Kasus pencurian yang terjadi di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, berakhir damai setelah korban dan pihak pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Korban, Umi Febrianti (36) dan Jamil Musthofa (36), sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung. Namun, melalui proses […]

expand_less