Alunan Dentuman Suara Musik Salah Satu Hiburan Malam di Lobusona Rantau Selatan Picu Keresahan Warga Setempat
- account_circle RM
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 72

📰 Alunan Dentuman Suara Musik Salah Satu Hiburan Malam di Lobusona Rantau Selatan Picu Keresahan Warga Setempat
NEWS PUBLIK | LABUSEL – Hiburan malam Lobusona Rantau Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas salah satu tempat hiburan malam menuai keluhan serius dari warga. Dentuman musik keras yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dan memicu keresahan sosial.
Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Kamis (23/4/2026).
Keluhan warga terus bermunculan, terutama terkait kebisingan yang dinilai sudah melewati batas toleransi lingkungan.
Sejumlah warga mengaku telah lama terganggu dengan operasional hiburan malam Lobusona Rantau Selatan yang disebut berlangsung hingga subuh dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan serta potensi dampak negatif bagi generasi muda.
“Kami sudah sangat resah. Suara musik keras sampai subuh, belum lagi aktivitas pengunjung yang makin ramai. Kami minta ini segera ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional serta mempertanyakan legalitas izin usaha tempat hiburan malam tersebut.
Masyarakat menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas di lingkungan sekitar.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Mereka meminta adanya evaluasi terkait izin usaha, pengawasan operasional, serta penertiban jam kegiatan tempat hiburan malam tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam hanya memberikan jawaban singkat.
“Tanya saja ke Dinas Perizinan,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang tengah dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, aparat kepolisian juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Secara hukum, hal tersebut diatur dalam:
- Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan
- Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, menegaskan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan tindakan.
“Jika keresahan masyarakat nyata dan berulang, aparat memiliki dasar untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM juga menyatakan keberatan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut.
“Hans Club Station itu harus ditutup. Selain meresahkan masyarakat, tanah itu bukan milik mereka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
Masyarakat kini berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait, mulai dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga aparat kepolisian.
Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, hingga penertiban aktivitas hiburan malam di wilayah Rantauprapat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perizinan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang terjadi.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, media menegaskan telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Media juga akan terus mengawal perkembangan kasus hiburan malam Lobusona Rantau Selatan ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Rilis ini menjadi suara masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang dinilai meresahkan.
- Penulis: RM
