Breaking News
Trending Tags

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

  • account_circle Hendra
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak
THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

NEWS PUBLIK | KARAWANG – THR Itu Hak Karyawan, bukan sekadar bonus dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mengatur hak pekerja atas THR di perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Dengan kata lain, THR bukan hadiah atau kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

THR Wajib untuk Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, pekerja kontrak maupun pekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya selama memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan karyawan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungan tersebut biasanya dilakukan dengan rumus perbandingan masa kerja terhadap satu tahun kerja.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang harus diberlakukan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak Normatif Pekerja Harus Dipenuhi

Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pemenuhan THR merupakan bagian dari perlindungan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau memahami hak-haknya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Tunjangan Hari Raya, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa THR hanyalah bonus tahunan perusahaan.

Sebaliknya, THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Hendra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Haryadi membahas pertumbuhan ekonomi Jambi 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Jambi dan Paradoks Awal Tahun

    • 0Komentar

    Pertumbuhan Ekonomi Jambi dan Paradoks Awal Tahun Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.MS. (Pakar Ekonomi Jambi | Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi) Pertumbuhan Positif di Tengah Perlambatan Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada 4 Mei 2026 merilis bahwa pertumbuhan ekonomi Jambi pada Triwulan I 2026 mencapai 4,33 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y). Angka tersebut […]

  • Kejati Jambi Ikuti Arahan Jaksa Agung RI, Insan Adhyaksa Diminta Jaga Integritas Jelang Lebaran

    Kejati Jambi Ikuti Arahan Jaksa Agung RI, Insan Adhyaksa Diminta Jaga Integritas Jelang Lebaran

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengikuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang digelar secara nasional, Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH, bersama Wakil Kepala Kejati Jambi Dr. Bima Suprayoga, SH, MH, serta para pejabat […]

  • Kapolres Kaur Turun Langsung Pimpin KRYD

    Kapolres Kaur Turun Langsung Pimpin KRYD, Edukasi Remaja Nongkrong Demi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., turun langsung memimpin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kaur, Selasa (14/7/2026). Patroli menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat dan kalangan remaja, […]

  • Gubernur Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

    Gubernur Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengharapkan, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 yang direvisi berpihak kepada para guru, sebab guru pelaku utama dilapangan, regulasi yang benar-benar bisa mengatasi kelemahan dan kekurangan tata kelola pendidikan kita selama ini, dan bisa mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tinggi, demikian […]

  • Malam perpisahan Kajari Tanjab Barat Anton Rahmanto bersama Forkopimda dan Pemkab Tanjab Barat

    Pemkab Tanjab Barat Lepas Kajari Anton Rahmanto yang Dipromosikan ke Kejati Kalsel

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung di rumah dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Sabtu (02/05/2026) malam itu berlangsung hangat, […]

  • Santunan Anak Yatim Jambi

    Santunan Anak Yatim Jambi, Al Haris Beri Bantuan kepada 2000 Anak Yatim dan Difabel

    • 0Komentar

      NEWS PUBLIK | JAMBI – Santunan Anak Yatim Jambi kembali digelar Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka memperingati 10 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tersebut menghadirkan kepedulian sosial dengan memberikan bantuan kepada 2.000 anak yatim dan penyandang disabilitas. Acara berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (25/06/2026), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. […]

expand_less