Breaking News
Trending Tags

Proyek Strategis Nasional Tutup Jalan Sungai Penuh, Izin Dipertanyakan dan Warga Resah, Nilai Rp46,8 Miliar Disorot Tajam

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

Proyek Strategis Nasional Tutup Jalan Sungai Penuh

NEWS PUBLIK | SUNGAI PENUH – Proyek strategis nasional tutup jalan Sungai Penuh menjadi sorotan publik. Penutupan akses jalan utama di pusat Kota Sungai Penuh akibat proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin) dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini terpantau menutup total badan jalan hanya menggunakan pagar seng. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi resmi terkait izin penutupan jalan maupun petunjuk jalur alternatif bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksana proyek, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, hanya memasang tulisan sederhana bertuliskan “Maaf! Untuk Sementara Jalan Ini Ditutup” pada pagar seng yang menutup akses tersebut.

Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama karena lokasi penutupan berada di pusat kota dan tepat di atas fasilitas publik berupa zebra cross yang seharusnya menjadi akses utama pejalan kaki.

Proyek Strategis Nasional Tutup Jalan Sungai Penuh Tanpa Informasi Jalur Alternatif

Penutupan jalan tersebut berdampak langsung pada mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di kawasan pusat Kota Sungai Penuh. Sejumlah pengguna jalan mengaku kesulitan mencari jalur alternatif karena tidak adanya petunjuk yang jelas di sekitar lokasi proyek.

Situasi ini memicu kekhawatiran terjadinya kemacetan hingga potensi kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara yang tidak familiar dengan kondisi jalan di sekitar area tersebut.

Penutupan jalan utama seperti ini seharusnya disertai dengan rambu dan informasi yang jelas, bukan hanya tulisan permintaan maaf,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Diduga Tak Sesuai UU LLAJ, Proyek Wajib Kantongi Izin dan Pasang Rambu

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 dan 128, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya untuk kegiatan proyek wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin Resmi: Wajib memperoleh izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat.
  • Jalur Alternatif: Menyediakan jalan pengalihan yang layak serta menginformasikannya kepada masyarakat.
  • Rambu Peringatan: Memasang rambu dan papan informasi minimal 100 meter sebelum lokasi proyek.

Penutupan jalan nasional atau jalan utama di pusat kota tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya dengan memasang pagar seng dan kata maaf. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kelumpuhan arus lalu lintas,” ungkap sumber tersebut.

Proyek Rp46,8 Miliar Dipertanyakan, Izin Satlantas Tak Terlihat

Ketidakhadiran papan informasi yang mencantumkan durasi penutupan maupun nomor izin dari Satuan Lalu Lintas Polres Sungai Penuh memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas manajemen lalu lintas proyek ini.

Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Sungai Penuh memiliki nilai kontrak mencapai Rp 46.827.692.400 dengan masa pengerjaan selama 300 hari kalender.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait izin teknis penutupan akses jalan tersebut.

Masyarakat Desak Penertiban, Minta Hak Pengguna Jalan Dilindungi

Masyarakat berharap pihak Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Jambi selaku pemilik proyek bersama aparat kepolisian segera turun tangan.

Penertiban manajemen lalu lintas dinilai penting untuk memastikan hak-hak pengguna jalan tetap terlindungi selama proyek berlangsung.

Warga juga meminta transparansi terkait izin penutupan jalan serta penyediaan jalur alternatif yang aman dan layak guna menghindari dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

  • Penulis: Tim/Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sani Dampingi Wakil KSP M. Qodari Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi

    Wagub Sani Dampingi Wakil KSP M. Qodari Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sengeti (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, mendampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, S.Psi., MA, dalam kunjungan kerja untuk meninjau kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi, Selasa (17/06/2025). Wagub Sani bersama Wakil KSP M. Qodari meninjau lokasi Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Bukit […]

  • Wagub Sani: Natal Mengajarkan Makna Kasih dan Pengabdian Tanpa Pamrih

    Wagub Sani: Natal Mengajarkan Makna Kasih dan Pengabdian Tanpa Pamrih

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Diskominfo Provinsi Jambi — Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. menegaskan bahwa perayaan Natal mengandung nilai-nilai luhur berupa kasih yang tulus, pengabdian tanpa pamrih, serta pengorbanan demi kebaikan bersama. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Perayaan Natal Bersama TNI dan Polri yang digelar di Swiss-Belhotel, Kamis (8/1/2026) malam. Perayaan […]

  • Kegiatan Police Goes To School di SDN Cibodas Tangerang

    Polisi Sasar Siswa-siswi SDN Cibodas: Edukasi Lalu Lintas dan Anti-Bullying

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali melaksanakan program Police Goes To School dengan menyasar kalangan pelajar sekolah dasar. Kali ini, kegiatan edukatif tersebut digelar di SD Negeri Cibodas, Senin (18/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas […]

  • Sambut Kebijakan WFH, Ini 8 Aturan Ketat yang Harus Dipatuhi ASN Karawang

    Sambut Kebijakan WFH, Ini 8 Aturan Ketat yang Harus Dipatuhi ASN Karawang

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sambut wacana pelaksanaan Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada April 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Karawang tegaskan WFH berlangsung dalam pengawasan ketat. Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebutkan sesuai dengan arahan dari Bupati Karawang, […]

  • Dekatkan Pelayanan Masyarakat Timur Karawang, Bupati Aep Resmikan MPP Cikampek

    Dekatkan Pelayanan Masyarakat Timur Karawang, Bupati Aep Resmikan MPP Cikampek

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sebagai komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek, Rabu (4/2/26). MPP Cikampek sendiri menyediakan 15 instansi layanan mulai dari Dinas Sosial, Bapenda, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, PDAM, Bank BJB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, BPN, […]

  • Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menindaklanjuti dengan paparan mengenai Keputusan DPD RI nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah dalam hal kebijakan daerah […]

expand_less