FAKTA MENGEJUTKAN! FAAKI Ungkap Dugaan Pelanggaran Proyek JBC Jambi
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 53

NEWS PUBLIK | JAMBI– Dugaan maladministrasi dalam proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC) kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) mengungkap sejumlah kejanggalan serius terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak pengembang, PT Putra Kurnia Properti (PKP).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FAAKI, Anang, pada 15 April 2026. Ia menyoroti berbagai aspek, mulai dari legalitas perusahaan, proses perizinan, hingga pelaksanaan kontrak kerja sama yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dugaan Maladministrasi JBC: Legal Standing Dipertanyakan
Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Gubernur dan Sekretaris Daerah, seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas kerja sama proyek JBC.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan dasar hukum (legal standing) telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Verifikasi administrasi dan dasar hukum itu wajib dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
FAAKI juga mengungkap dugaan bahwa PT Putra Kurnia Properti tidak memiliki kejelasan badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya penggunaan lebih dari satu akta notaris dengan tahun penerbitan berbeda dalam dokumen administrasi perusahaan tersebut.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi adanya potensi pelanggaran administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Perizinan Proyek JBC Diduga Belum Lengkap
Selain soal legalitas perusahaan, FAAKI juga menyoroti aspek perizinan proyek JBC yang dinilai belum memenuhi syarat administratif secara menyeluruh.
Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan permohonan perizinan yang diajukan pada 2 Maret 2020 hanya menghasilkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Pemerintah Kota Jambi tertanggal 3 Maret 2020.
Namun, sejumlah dokumen penting lainnya diduga belum terpenuhi. Di antaranya meliputi dokumen teknis dan administratif seperti Detail Engineering Design (DED) serta berbagai persyaratan perizinan lain yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menyalahi prosedur dalam pembangunan proyek berskala besar, yang seharusnya memenuhi seluruh tahapan perizinan sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
Kontrak JBC Diduga Prematur dan Melewati Batas Waktu
FAAKI juga menyoroti aspek kontraktual proyek JBC yang dianggap bermasalah. Anang mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga telah melewati batas waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Dalam kontrak disebutkan bahwa pembangunan dan pengelolaan kawasan JBC seharusnya rampung 100 persen dalam jangka waktu 60 bulan sejak 9 Juni 2014.
Dengan demikian, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada sekitar tahun 2019. Namun, hingga kini pembangunan dinilai belum mencapai target sebagaimana yang disepakati.
Atas kondisi tersebut, FAAKI menilai Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen per hari dari kontribusi pada tahun keenam dan ketujuh sesuai ketentuan kontrak.
Tidak hanya itu, opsi pemutusan hubungan kerja sama juga dinilai layak dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pemprov Jambi Diduga Terlibat dalam Pengurusan Perizinan
Kejanggalan lain yang disoroti FAAKI adalah dugaan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam membantu pihak rekanan mengurus perizinan.
Hal ini dinilai janggal karena dilakukan saat progres pembangunan fisik proyek masih berada pada angka nol persen.
Menurut FAAKI, kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi proses yang tidak berjalan sesuai prosedur, di mana perizinan seharusnya diselesaikan sebelum proyek fisik dimulai.
“Ini menjadi catatan penting karena tahapan administrasi seharusnya menjadi dasar sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan,” ungkap Anang.
Di akhir pernyataannya, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berbagai kejanggalan dalam proyek pembangunan JBC.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak, khususnya masyarakat, yang dirugikan akibat dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi agar tidak ada lagi masyarakat yang terdampak dan dirugikan oleh pihak pengembang,” tegasnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun pihak PT Putra Kurnia Properti terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh FAAKI.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memberikan kepastian informasi kepada publik, sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
- Penulis: Eli/Tim
