Breaking News
Trending Tags

FAKTA MENGEJUTKAN! FAAKI Ungkap Dugaan Pelanggaran Proyek JBC Jambi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak

FAAKI Ungkap Dugaan Pelanggaran Proyek JBC Jambi

NEWS PUBLIK | JAMBI– Dugaan maladministrasi dalam proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC) kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) mengungkap sejumlah kejanggalan serius terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak pengembang, PT Putra Kurnia Properti (PKP).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FAAKI, Anang, pada 15 April 2026. Ia menyoroti berbagai aspek, mulai dari legalitas perusahaan, proses perizinan, hingga pelaksanaan kontrak kerja sama yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dugaan Maladministrasi JBC: Legal Standing Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Gubernur dan Sekretaris Daerah, seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas kerja sama proyek JBC.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan dasar hukum (legal standing) telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Verifikasi administrasi dan dasar hukum itu wajib dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

FAAKI juga mengungkap dugaan bahwa PT Putra Kurnia Properti tidak memiliki kejelasan badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya penggunaan lebih dari satu akta notaris dengan tahun penerbitan berbeda dalam dokumen administrasi perusahaan tersebut.

Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi adanya potensi pelanggaran administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Perizinan Proyek JBC Diduga Belum Lengkap

Selain soal legalitas perusahaan, FAAKI juga menyoroti aspek perizinan proyek JBC yang dinilai belum memenuhi syarat administratif secara menyeluruh.

Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan permohonan perizinan yang diajukan pada 2 Maret 2020 hanya menghasilkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Pemerintah Kota Jambi tertanggal 3 Maret 2020.

Namun, sejumlah dokumen penting lainnya diduga belum terpenuhi. Di antaranya meliputi dokumen teknis dan administratif seperti Detail Engineering Design (DED) serta berbagai persyaratan perizinan lain yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menyalahi prosedur dalam pembangunan proyek berskala besar, yang seharusnya memenuhi seluruh tahapan perizinan sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Kontrak JBC Diduga Prematur dan Melewati Batas Waktu

FAAKI juga menyoroti aspek kontraktual proyek JBC yang dianggap bermasalah. Anang mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga telah melewati batas waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

Dalam kontrak disebutkan bahwa pembangunan dan pengelolaan kawasan JBC seharusnya rampung 100 persen dalam jangka waktu 60 bulan sejak 9 Juni 2014.

Dengan demikian, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada sekitar tahun 2019. Namun, hingga kini pembangunan dinilai belum mencapai target sebagaimana yang disepakati.

Atas kondisi tersebut, FAAKI menilai Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen per hari dari kontribusi pada tahun keenam dan ketujuh sesuai ketentuan kontrak.

Tidak hanya itu, opsi pemutusan hubungan kerja sama juga dinilai layak dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pemprov Jambi Diduga Terlibat dalam Pengurusan Perizinan

Kejanggalan lain yang disoroti FAAKI adalah dugaan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam membantu pihak rekanan mengurus perizinan.

Hal ini dinilai janggal karena dilakukan saat progres pembangunan fisik proyek masih berada pada angka nol persen.

Menurut FAAKI, kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi proses yang tidak berjalan sesuai prosedur, di mana perizinan seharusnya diselesaikan sebelum proyek fisik dimulai.

“Ini menjadi catatan penting karena tahapan administrasi seharusnya menjadi dasar sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan,” ungkap Anang.

Di akhir pernyataannya, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berbagai kejanggalan dalam proyek pembangunan JBC.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak, khususnya masyarakat, yang dirugikan akibat dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi agar tidak ada lagi masyarakat yang terdampak dan dirugikan oleh pihak pengembang,” tegasnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun pihak PT Putra Kurnia Properti terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh FAAKI.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memberikan kepastian informasi kepada publik, sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

    Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tangerang (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mewakili Gubernur Jambi Al Haris, menghadiri ajang Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition (Convex) ke-49 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada Rabu (21/05/2025). Kegiatan di sektor minyak dan gas bumi ini dibuka secara […]

  • Koordinasi Program Prioritas GTK 2026, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Guru di Jambi

    Koordinasi Program Prioritas GTK 2026, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Guru di Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menghadiri kegiatan Koordinasi Program Prioritas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Jambi Tahun 2026 yang digelar di Aston Jambi Hotel & Conference Center, Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas […]

  • Pemkab Tanjab Barat dorong hilirisasi dan peningkatan SDM - news publik

    Pemkab Tanjab Barat Dorong Hilirisasi dan Peningkatan SDM untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB TIMUR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan investasi sebagai strategi utama memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan saat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yan Ery, S.Pt., M.Si., mewakili Bupati Tanjung Jabung […]

  • Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

    Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

    • 0Komentar

    Langkat –News Publik Personel Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat melakukan pengaturan lalu lintas di tengah kondisi banjir yang menggenangi ruas Jalan Lintas Sumorbor menuju Tanjung Selamat, Dusun Sumorbor, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026). Piket Pawas Polsek Padang Tualang, Ipda M. Arifin Siregar, S.H., bersama […]

  • Periksa Oknum DPR Kota Jambi, Terkait Proyek Pokir

    Periksa Oknum DPR Kota Jambi, Terkait Proyek Pokir

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Dugaan praktik tidak transparan dan indikasi penyimpangan pekerjaan fisik kembali mencoreng pengerjaan infrastruktur di Kota Jambi. Proyek pembangunan struktur perkuatan dinding tebing sungai yang berlokasi di wilayah RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, kini mendadak menjadi sorotan publik dan mendesak untuk segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. […]

  • Bupati tanam mangrove

    Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Hadiri Deklarasi Environmental Journalist Network, Tanam 10.000 Mangrove

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri acara deklarasi komunitas jurnalis peduli lingkungan yang bertepatan dengan aksi penanaman 10.000 batang mangrove di kawasan Ketapang Urban Aquaculture (KUA), Kecamatan Mauk, pada Rabu 10 Juni 2026. Dalam acara tersebut, Bupati Maesyal Rasyid didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan perwakilan PT […]

expand_less