Gerebek Pengedar Tramadol di Pinang, Polisi Sita Ratusan Pil dan Uang Tunai
- account_circle Bandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Barang bukti berupa ratusan pil Tramadol yang disita polisi.
NEWS PUBLIK | TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Seorang pria berinisial AY (47) berhasil diamankan setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.005.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka diketahui berinisial AY, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.
- Penulis: Bandi
