Breaking News
Trending Tags

Polemik Hukum PN Bekasi: Syarat Kuasa Insidentil Terdaftar di PA Jambi Ditolak, Ada Intimidasi & Putus Tak Berwenang, Kini Sengketa Risalah Banding

  • account_circle Ermawati
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Polemik hukum PN Bekasi terkait risalah banding

NEWS PUBLIK | BEKASI – Perjalanan hukum perkara Nomor 626/Pdt.G/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi penuh kejanggalan dan pelanggaran prosedural nyata. Perkara ini diajukan Penggugat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata), yang jelas masuk ranah hukum perdata dan kewenangan mutlak PN Bekasi.

Namun, sejak sidang pertama hingga kini, proses diwarnai ketidakberesan bertubi-tubi: mulai penolakan dokumen sah, tindakan intimidasi, putusan keliru, hingga kini sengketa utama memanas soal risalah banding yang dianggap terlambat — hal yang dibantah keras oleh pihak Pembanding.

Catatan kelam bermula tepat pada sidang pertama, tanggal 18 Desember 2025. Saat itu, Penggugat telah melengkapi seluruh persyaratan Kuasa Insidentil, yang dokumennya sudah terdaftar, diverifikasi, dan resmi berlaku di Pengadilan Agama Jambi, lengkap dengan bukti hubungan keluarga dan izin ketua pengadilan.

Dokumen sah ini diserahkan agar kuasa hukum insidentil tersebut bisa mendampingi kepentingan Penggugat di persidangan. Namun, majelis hakim PN Bekasi justru menolak dan tidak mengakui keabsahannya, tanpa alasan hukum yang jelas dan sah.

Situasi makin memanas dan menekan, saat di ruang sidang terjadi tindakan intimidasi terhadap diri Penggugat. Merasa hak dan keamanannya terancam, barulah saat itu Penggugat melakukan perekaman, sehingga tersimpan bukti berupa rekaman video yang menangkap momen pasca terjadinya peristiwa intimidasi tersebut. Rekaman ini kini menjadi bukti nyata pelanggaran hak berperkara sejak tahap awal.

Kejanggalan berlanjut ke putusan akhir. Padahal objek sengketa jelas perbuatan melawan hukum, ranah mutlak kewenangan PN Bekasi, namun hakim justru memutus diri tidak berwenang mengadili, bahkan dalam pertimbangan dan amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa gugatan seharusnya diajukan dan diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial.

Keputusan ini dinilai sangat keliru dan menyimpang hukum, mengingat Pengadilan Hubungan Industrial khusus menangani sengketa ketenagakerjaan, sama sekali tidak relevan dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan.

Hal makin ganjil karena proses sudah berjalan panjang dan tuntas, bahkan sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan akhir. Secara hukum, ketidakberwenangan wajib diajukan atau diputus di awal persidangan, bukan setelah seluruh pokok perkara diperiksa habis.

Fakta hukum lain makin memperkuat posisi Penggugat: Tergugat sama sekali tidak pernah hadir, tidak diwakili, tidak menjawab, dan tidak membantah sedikitpun, meski dipanggil sah dan patut. Berdasarkan Pasal 138 HIR, kondisi ini wajib dinilai sebagai pengakuan kebenaran dalil gugatan, sehingga hakim seharusnya mengabulkan gugatan seluruhnya, bukan memutus sebaliknya yang sangat merugikan.

Kini sengketa terbesar terjadi soal waktu penyerahan risalah banding. Pembanding baru secara resmi mengetahui dan menerima salinan putusan pada 21 April 2026, lalu mengajukan banding 27 April 2026 dan menyerahkan risalah lengkap.

Namun ada pihak yang berpendapat waktu dihitung sejak tanggal putusan dijatuhkan 02 April 2026, sehingga menuduh risalah banding terlambat disampaikan dan berusaha menjadikannya tidak sah atau seolah-olah tidak ada.

Terhadap tuduhan itu, Pembanding menyampaikan keberatan keras dan tegas. Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) HIR, seluruh tenggat waktu hukum — baik untuk mengajukan banding maupun menyerahkan risalah — dihitung sejak pihak yang bersangkutan mengetahui atau menerima salinan putusan, bukan sejak tanggal putusan dibacakan.

Karena baru diketahui dan diterima pada 21 April, batas waktu sah baru jatuh pada 4 Mei 2026. Artinya, pengajuan banding maupun penyerahan risalah tanggal 27 April masih dalam waktu sah, tepat waktu, dan sama sekali tidak terlambat. Tuduhan tersebut dinilai salah penerapan hukum dan tidak berdasar.

Melalui memori dan risalah banding lengkap beserta bukti — termasuk rekaman sidang dan bukti pendaftaran kuasa insidentil — Pembanding memohon Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar menyatakan penyerahan risalah sah dan tepat waktu, mengakui adanya pelanggaran prosedur sejak awal, membatalkan putusan PN Bekasi yang keliru, serta memutus sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan.

  • Penulis: Ermawati

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sabang dan Wakil Walikota Sidak Pasar, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil | News Publik.perss

    Kapolres Sabang dan Wakil Walikota Sidak Pasar, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil | News Publik.perss

    • 0Komentar

    BREAKING : NEWS PUBLIK Kapolres Sabang dan Wakil Walikota Sidak Pasar, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil Sabang – News Publik | Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H, bersama Wakil Walikota Sabang Drs. H. Suradji Junus lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Kota Sabang, Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat Kec.Sukakarya, Rabu (19/08/2026). Sidak […]

  • Al Haris: Sinergi Pusat, Provinsi, dan Daerah Kunci Sukses Program Strategis

    Al Haris: Sinergi Pusat, Provinsi, dan Daerah Kunci Sukses Program Strategis

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Sinergi Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam melaksanakan program strategis. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan […]

  • Pelantikan 199 Kepala Sekolah Karawang 2026, Bupati Warning Keras Terkait Dana BOS

    Pelantikan 199 Kepala Sekolah Karawang 2026, Bupati Warning Keras Terkait Dana BOS

    • 0Komentar

    📰 Pelantikan 199 Kepala Sekolah Karawang 2026, Bupati Warning Keras Terkait Dana BOS NEWS PUBLIK | Karawang – Pelantikan kepala sekolah Karawang 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat integritas dunia pendidikan. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karawang secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). […]

  • Mudik Gratis Jambi 2026, Al Haris, mudik gratis Pemprov Jambi, Terminal Alam Barajo, Dishub Jambi, News Publik

    Gubernur Al Haris Lepas 198 Peserta Mudik Gratis untuk Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan, Siapkan Bus hingga Hiace ke Jawa dan Antar Kabupaten

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH secara resmi melepas keberangkatan program mudik gratis bagi masyarakat Provinsi Jambi dan mahasiswa perantauan. Sebanyak 198 pemudik diberangkatkan menuju sejumlah daerah tujuan baik di dalam maupun luar provinsi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Pencanangan Angkutan Lebaran Terpadu Provinsi Jambi Tahun 1447 H/2026 […]

  • SAATNYA MENDORONG INVESTASI UNTUK JAMBI

    SAATNYA MENDORONG INVESTASI UNTUK JAMBI

    • 0Komentar

    Oleh : Dr. FAHMI RASID Pengajar UM. Jambi Pagi di Jambi selalu memiliki caranya sendiri untuk memanggil harapan. Kabut tipis yang bergantung di atas aliran Batanghari perlahan tersibak oleh cahaya matahari, menyinari permukaan air yang sejak ratusan tahun lalu menjadi nadi kehidupan daerah ini. Sungai itu telah mengantarkan perahu dagang, hasil bumi, dan cerita tentang […]

  • Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

    Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

    • 0Komentar

    Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia (Rujukan bagi penyusunan kebijakan, strategi, dan program kepariwisataan Provinsi Jambi) Oleh: Thamrin B. Bachri** Pariwisata berkelanjutan merupakan topik populer pada era sekarang ini (Branwell & Lane, 2005; Lu & Nepal, 2009; Ruhanen et al, 2015). Terlebih lagi dengan fokus perhatian komunitas global terhadap upaya-upaya mengantisipasi pemanasan global, perubahan iklim, dan […]

expand_less