Komisaris Utama PT PAL Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar
- account_circle Syarifah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tetap conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur dakwaan primer telah terpenuhi. Terdakwa dinilai secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Begawan Kamto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam perkara yang sama namun dengan berkas terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arif Rohman.
Arif Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, Arif Rohman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Namun, Majelis Hakim memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap conform dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
- Penulis: Syarifah
