Breaking News
Trending Tags

Komisaris Utama PT PAL Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

Sidang vonis Begawan Kamto kasus korupsi kredit BNI PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tetap conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur dakwaan primer telah terpenuhi. Terdakwa dinilai secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Begawan Kamto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara yang sama namun dengan berkas terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arif Rohman.

Arif Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, Arif Rohman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Namun, Majelis Hakim memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap conform dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

    • 0Komentar

    Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045 Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP————————————–Akademisi UIN STS Jambi Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa. Pernyataan tersebut adalah, kalau desa bergerak, Indonesia pasti maju. Hal ini mencerminkan arah kebijakan pembangunan nasional yang berpihak […]

  • Gubernur Al Haris: UIN Jambi Banyak Sumbangkan SDM Berkualitas

    Gubernur Al Haris: UIN Jambi Banyak Sumbangkan SDM Berkualitas

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Mendalo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berperan penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Jambi dan telah banyak menyumbangkan SDM yang berkualitas untuk membangun negeri ini. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Wisuda Sarjana […]

  • Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, dengan bersinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot)/Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Pusat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Gubernur […]

  • Gubernur Al Haris Ajak Bupati dan Wali Kota Temui AHY Bahas Persoalan Infrastruktur di Jambi

    Gubernur Al Haris Ajak Bupati dan Wali Kota Temui AHY Bahas Persoalan Infrastruktur di Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris mengajak para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi untuk menemui Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Repupblik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) guna membahas persoalan-persoalan infrastruktur di Provinsi Jambi. Audiensi ini berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta […]

  • Polsek Pulau Raja Tangkap Pencuri, Warga Berterima Kasih

    Polsek Pulau Raja Tangkap Pencuri, Warga Berterima Kasih

    • 0Komentar

    📰Tim Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Warga kirim Papan Bunga Ucapan Terimakasih NEWS PUBLIK, Asahan – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (29/07/2025). Di desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Prov Sumut. Dua warga yang diduga sebagai pelaku […]

  • SPBU Asam Jawa Disorot !! Aktivitas Pengisian BBM Bersubsidi Diduga Tak Sesuai Aturan

    SPBU Asam Jawa Disorot !! Aktivitas Pengisian BBM Bersubsidi Diduga Tak Sesuai Aturan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Asam Jawa bernomor 14.214.231, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dalam jumlah besar. Pantauan awak media di lokasi pada Jumat malam (23/1/2026) mendapati satu unit truk Colt Diesel dan mobil pickup […]

expand_less